Ramadan

Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid dengan 3 Aturan Wajib yang Harus Dipenuhi

Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
quranreading.com
Salat Tarawih 

"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," jelas Muhadjir.

"Pada prinsipnya, khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," tambahnya.

Baca juga: Tips Agar Energi Terjaga & Tubuh Tetap Sehat Selama Puasa Ramadan 2021

Baca juga: Tuntunan Ibadah Ramadan di Masa Pandemi, Muhammadiyah: Salat di Rumah, Itikaf Tak Dianjurkan

Aturan shalat Idul Fitri

Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga memastikan bahwa ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah boleh dilaksanakan secara berjemaah pada Lebaran 2021.

Shalat Idul Fitri berjamaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah.

"Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan. Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," ujar Muhadjir.

Sama halnya dengan shalat tarawih, shalat Idul Fitri berjamaah juga memiliki sejumlah aturan yang harus diperhatikan masyarakat.

Aturan shalat Idul Fitri berjamaah yang pertama adalah diikuti oleh jamaah yang berasal dari satu komunitas.

"Jamaahnya harus bersifat komunitas, yakni dikenal satu sama lain," ungkap Muhadjir.

Kedua, shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Ketiga, Muhadjir mengingatkan masyarakat untuk menghindari potensi kerumunan saat berangkat menuju lokasi shalat dan pulang ibadah.

"Hindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan baik," tegas Muhadjir.

Baca juga: Kementerian Kesehatan: Vaksinasi Covid-19 Boleh Diberikan Saat Bulan Ramadan, Berikut Syaratnya

Protokol kesehatan

Menanggapi kebijakan terbaru pemerintah ini, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, menekankan soal pengetatan protokol kesehatan.

Dirinya menyatakan mendukung kebijaksanaan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved