Vaksinasi Covid-19 Boleh Saat Ramadan, Tak Membatalkan Puasa, Perhatikan Hal Berikut Ini
Pemberian vaksinasi tetap diberikan selama bulan Ramadan 1442 H/2021. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan fatwa.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak memilih jenis vaksin, karena vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia dan sudah boleh dipergunakan.
Semua vaksin yang saat ini digunakan baik Sinovac maupun AstraZeneca sudah memenuhi syarat dari WHO terutama dari segi keamanan.
Kedua vaksin tersebut juga sudah melewati uji klinis tahap ketiga.
“Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang aman dan bermanfaat serta meningkatkan kekebalan tubuh."
"Harapan kami pada saat bulan Ramadhan ini masyarakat umat muslim maupun umat non muslim tetap menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.
dr Nadia juga mengimbau, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan ibadah Ramadhan seperti Tarawih, atau Tadarusan di masjid.
Baca juga: Takut Tertular Covid saat Vaksinasi, Sistem Drive Thru Dapat Jadi Pilihan, Ini Penampakannya
Baca juga: Kementerian Kesehatan: Vaksinasi Covid-19 Boleh Diberikan Saat Bulan Ramadan, Berikut Syaratnya
“Hendaknya protokol kesehatan ini menjadi perhatian kita bersama, pastikan pemeriksaan suhu juga dilakukan pada saat sebelum kita melakukan ibadah Tarawih Dan tadarusan di masjid-masjid."
"Pastikan kembali jarak 1 meter dijalankan, pastikan kapasitas 50 persen maksimum itu diterapkan, pastikan untuk seluruh jamaah menggunakan masker dengan benar,” imbuh dr Nadia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksinasi Covid-19 Tetap Jalan Selama Ramadhan 2021, Penerima Vaksin yang Puasa Perhatikan Hal Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksinasi-2.jpg)