Kadin: 80 Persen Perusahaan di Tangerang Selatan Kesulitan Bayar THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh, maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan
Editor:
Glery Lazuardi
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi THR - Serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah diharapkan segera duduk bersama untuk memutuskan kebijakan terbaik soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
Ketentuan pembayaran THR sendiri telah dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.
Dikutip dari siaran pers di laman Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR diberikan secara penuh dan tepat waktu.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh" ujar Ida pada saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terdampak Pandemi Covid-19, 80 Persen Perusahaan di Tangerang Selatan Kesulitan Bayarkan THR
Rekomendasi untuk Anda