Kadin: 80 Persen Perusahaan di Tangerang Selatan Kesulitan Bayar THR

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh, maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi THR - Serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah diharapkan segera duduk bersama untuk memutuskan kebijakan terbaik soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. 

Ketentuan pembayaran THR sendiri telah dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.

Dikutip dari siaran pers di laman Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR diberikan secara penuh dan tepat waktu.

"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh" ujar Ida pada saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terdampak Pandemi Covid-19, 80 Persen Perusahaan di Tangerang Selatan Kesulitan Bayarkan THR

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved