6 Teroris Penyerang Mako Brimob Dijatuhi Hukuman Mati, 36 Jam Mencekam 5 Densus Tewas
"Keenam terdakwa menerima putusan, tidak mengajukan banding," ujarnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Masih ingat kejadian kerusuhan disertai penyanderaan selama 36 jam oleh para narapidana teroris yang mengakibatkan lima polisi dan satu napi tewas di Rutan Mako Brimob Depok pada Mei 2018 lalu?
Pada Rabu (21/3/2021) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam terdakwa kasus terorisme yang terlibat penyerangan Mako Brimob Depok tersebut.
Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021) keenam terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Terhadap keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Terduga Teroris di Makassar Tewas Ditembak Karena Serang Polisi, Pernah Lempar Bom di Acara Gubernur
Baca juga: Terduga Teroris Ini Akui Pernah Jemur Bahan Peledak di Rumahnya Selama 3 Hari
Keenam terdakwa terorisme yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.
Atas putusan yang berdasar pada UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut keenam terdakwa menyatakan tidak mengajukan banding.
"Keenam terdakwa menerima putusan, tidak mengajukan banding," ujarnya.
Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat terjadi pada 8 Mei 2018 silam akibat cekcok antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga.
Baca juga: Kepala Samsat Malingping Tersangka, Kejati Banten Ungkap Sudah Ada Niat Korupsi Sejak Awal
Baca juga: Ayah Tiri di Serang Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama 3 Tahun, Dari Guru Mengaji Terungkap
Kerusuhan dipicu saat satu napi Blok C Mako Brimob Kelapa Dua, Depok merasa tersinggung petugas jaga memeriksa makanan titipan untuknya lalu menghasut napi lain menyerang petugas.
Sebanyak lima anggota Polri yang bertugas saat kejadian dan satu narapidana terorisme yang ditahan d Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tewas dalam kejadian tersebut.
36 Jam 5 Anggota Densus Tewas
Penyerangan disertai penyanderaan oleh ratusan narapidana kasus terorisme terhadap polisi di Rutan Mako Brimob Depok pada Selasa (8/5/2018) malam hingga Kamis (10/5/2021) pagi, menjadi mengejutkan banyak pihak.
Suasana di lokasi Mako Brimob saat itu sangat mencekam dan berlangsung sekitar 36 jam hingga disiarkan langsung sejumlah stasiun televisi.
Mulanya sel tahanan napi kasus terorisme (napiter) dikabarkan jebol pada pada Selasa (8/5/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.
Petugas pun berupaya mengendalikan keadaan, dan baku hantam pun terjadi antara petugas dan para napi.
Catatan Kompas.com, ketegangan terus meningkat hingga keesokan harinya.
Rabu dini hari, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sekitar Mako Brimob dengan memasang kawat berduri.
Baca juga: Terduga Teroris di Makassar Tewas Ditembak Karena Serang Polisi, Pernah Lempar Bom di Acara Gubernur
Baca juga: Terduga Teroris Ditangkap di Jagakarsa, Ada Stiker Bertuliskan DPR RI di Rumahnya
Akses jalan yang ada di depan Mako pun ditutup sementara. Personel Brimob dikerahkan untuk berjaga di sepanjang jalan tersebut.
Mereka mengokang senjata laras panjang.
Karo Penmas Polri Brigjen Pol M Iqbal mengatakan, kerusuhan bermula dari cekcok antara tahanan dengan petugas perihal makanan pemberian keluarga yang harus melewati pemeriksaan petugas terlebih dahulu.
Ada narapidana yang tidak terima dan memicu keributan.
Rabu sore, pihak kepolisian melaporkan bahwa ada 5 anggota Densus 88 Antiteror dan satu orang napiter yang tewas dalam kerusuhan di Mako Brimob.
Diketahui pula, para napiter berhasil merebut senjata petugas dan menyandera satu anggota Densus lainnya.
Di sana mereka mengajukan sejumlah tuntutan, mulai dari protes soal makanan hingga minta bertemu terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
Baca juga: Kisah Eks Teroris Pandeglang Dipercaya Jadi Kepala Sekolah dan Dirikan Organisasi Khusus
Hingga Rabu tengah malam, napiter berhasil menguasai seluruh rutan Mako Brimob. Polisi hanya bisa berjaga di luar gedung.
Kamis dini hari, sekitar pukul 00.00, polisi yang disandera berhasil dibebaskan dalam keadaan hidup.
Ia mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Pembebasan personel bernama Bripka Iwan Sarjana tersebut merupakan hasil negosiasi dengan pihak napiter yang meminta makanan.
Pukul 02.18, satu unit mobil barracuda masuk ke dalam Mako Brimob untuk mengambilalih rutan.
Polisi memberikan ultimatum terlebih dulu untuk para tahanan agar menyerahkan diri sebelum melakukan penyerbuan.
Ada 145 tahanan yang menyerahkan diri. Sementara 10 orang lainnya sempat melawan.
Namun, setelah beberapa lama, 10 tahanan itu juga akhirnya menyerahkan diri. Tak ada korban jiwa dalam operasi pengambilalihan kali ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hakim Vonis 6 Teroris Penyerang Mako Brimob Bulan Mei 2018 Silam Hukuman Mati dan di Kompas.com dengan judul "Saat Mako Brimob Kelapa Dua Diserbu Tahanan Teroris: 5 Polisi dan 1 Napi Tewas"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/aparat-brimob-berjaga-di-depan-markas-komando-mako-brimob.jpg)