Mobil Pribadi Halangi Ambulans yang Bawa Ibu Hamil di Tangerang, Ternyata Sopirnya Emak-emak

Laju ambulans dihalang-halangi mobil di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Video laju ambulans dihalang-halangi di jalan itu viral.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
Aksi viral mobil Honda Brio berwarna putih di Jalan Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang menghalang-halangi laju ambulans, Rabu (21/4/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Laju ambulans dihalang-halangi mobil di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Video laju ambulans dihalang-halangi di jalan itu viral.

Aksi viral pengendara mobil Honda Brio tersebut mendadak viral setelah diunggah akun Instagram @warung_jurnalis pada hari Kamis (22/4/2021).

Pada tayangan video berdurasi 57 detik tersebut, terlihat mobil berwarna putih seperti secara sengaja menghalangi laju ambulans.

Padahal, ambulans sudah melaju kencang sambil menyalakan sirene

Namun, mobil berpelat nomor B-1642-GKN tersebut seolah-olah menghalangi dengan melaju kencang di depan ambulans sambil ugal-ugalan.

Baca juga: Viral Masyarakat Adat Baduy Meminta Tolong Karena Hutan Terlarang Dirusak Penambang Emas Ilegal

Baca juga: Viral Seorang Bapak Rela Jual Becak dan Jadi Pengangguran Demi Belikan Kado HP untuk Anaknya

Dari keterangan akun @warung_jurnalis, kejadian terjadi di Jalan Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, ambulans tersebut sedang membawa seorang pasien.

Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, pihaknya telah mengetahui kejadian.

Pihaknya pun sudah mengetahui identitas pemilik mobil dan akan melakukan pemeriksaan.

"Iya kami sudah tahu kejadiannya dan data pemilik mobil sudah ada," kata Roby saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021) malam.

"Sopir mobil itu seorang ibu berinisial J yang tinggal di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," terangnya lagi.

Lanjut Roby, peristiwa itu masuk dalam pelanggaran lalu lintas dan ternyata terjadi pada Rabu (21/4/2021).

"Sebagai tindak lanjut, kita berikan sanksi tilang karena berdasarkan aturan, pengemudi sudah melanggar lalu lintas," ungkap Roby.

Baca juga: Viral Bocah di Bogor Dibully dengan Dilempar ke Kolam, Pelaku Sudah beristri dan Mengaku Bercanda

Baca juga: Viral Video 2 Kakek Diamuk Warga Karena Diduga Merudapaksa Bocah 8 Tahun Sebanyak 5 Kali

Dia menerangkan, aturan yang dilanggar yakni Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Lalu Lintas dan Pasal 135 tentang prioritas pengguna jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved