Virus Corona
Mulai Hari Ini, PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Datang ke Tempat Hiburan Wajib Bermasker
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro) kembali diperpanjang mulai dari tanggal 4 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro) kembali diperpanjang mulai dari tanggal 4 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan.
Meskipun tidak ada perubahan dalam mekanisme pembatasan kegiatan, pemerintah dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini memberikan penegasan wajibnya penggunaan masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik.
"Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas, ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan Prokes menggunakan masker itu wajib," kata Airlangga, di kantor presiden, Jakarta, Senin(3/5/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Turunkan Covid 19 di Banten, Berikut Sebaran RT Zona Hijau dan Merah di 8 Kab/Kota
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang: Tak Miliki Dokumen Perjalanan, Wajib Karantina Mandiri 5X24 Jam
Selain itu, kata Airlangga terdapat 5 provinsi baru yang akan ikut menerapkan PPKM Mikro. Lima provinsi tersebut yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat dan Papua Barat.
"Sehingga totalnya menjadi 30 provinsi," pungkas Airlangga.
Sebelumnya, pada PPKM Mikro jilid ke 6 terdapat 25 provinsi yang menerapkannya. Provinsi-Provinsi tersebut bertambah secara bertahap sejak PPKM pertama kali digulirkan.
Sebanyak 25 provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.
Lalu Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pengendalian Covid-19 terus menunjukkan perbaikan setelah diterapkannya PPKM Mikro.
Rata-rata kasus konfirmasi harian misalnya, pada bulan April sekitar 5.222 kasus per hari, jauh lebih baik dibandingkan dengan bulan Januari yang mencapai angka 10 ribu.
"Angka positivity rate juga membaik di Januari 26 persen dan di Mei 10,81 persen," kata Airlangga.
Selain itu menurut Airlangga tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di RS juga terus membaik.
Baca juga: Apa Itu Covid Tongue? Gejala Baru Covid-19 yang Bisa Menyebabkan Infeksi Serius di Mulut
Baca juga: Dua Orang Terkaya di India Putuskan Ngungsi ke Negara Berpenduduk Sedikit Akibat Tsunami Covid-19
Rata-rata BOR nasional yakni 35 persen, dan tidak ada daerah yang BOR nya di atas 70 persen.
Indikator selanjutnya kata Airlangga yakni jumlah kasus aktif yang rata-rata berada di angka 107 ribu.
Jumlah tersebut menurun apabila dibandingkan Januari lalu yang mencapai 139.963 kasus.
Hanya saja menurut dia, harus ada upaya ekstra untuk menurunkan kasus aktif Covid-19 yang angkanya stagnan di kisaran 100 ribu.