Virus Corona

Mulai Hari Ini, PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Datang ke Tempat Hiburan Wajib Bermasker

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro) kembali diperpanjang mulai dari tanggal 4 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Editor: Glery Lazuardi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi PPKM - Petugas Polwan dari Polresta Bogor Kota sedang melakukan sosialisasi 5 M untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Simpang Pintu Keluar Tol Bogor depan Terminal Baranangsiang dihari pertama penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Kasus aktif tertinggi di bulan Februari adalah 16 persen dan saat sekarang juga sekitar 6 persen," katanya.

Posko Desa

Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Muhammad Tito Karnavian menekankan PPKM Mikro harus bisa sampai ke tingkat desa dan RT/RW.

“Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro harus dilakukan bertingkat dengan keberadaan posko dari tingkat provinsi sampai ke desa,” kata Mendagri.

Ia menyebutkan, beberapa daerah yang telah memiliki posko sampai tingkat desa dengan berbagai jargon program.

Misalnya, Jawa Timur yang memiliki program Kampung Tangguh, Jawa Tengah dengan program Jogo Tonggo, Nusa Tenggara Barat yang memiliki program Kampung Sehat.

Namun, berdasarkan peninjauan Mendagri selama sebulan terakhir, tidak semua daerah memiliki program semacam itu.

Padahal, PPKM ini mensyaratkan dilaksanakan sampai ke tingkat rukun Tetangga.

“Jadi kampung, RT dan RW yang paling paham masyarakatnya, kekuatannya di sana,” katanya.

Baca juga: Berikut Cara Pakai Masker Ganda yang Tepat, Lebih Efektif Cegah Covid-19

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 karena Aktivitas di Rumah Ibadah, Perhatikan Prokes dan Bawa Sajadah Sendiri

Mendagri mengatakan, PPKM yang ditetapkan dalam bentuk Instruksi Mendagri merupakan perintah dari Presiden.

Dia meminta, instruksi PPKM ini ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan PPKM ini tidak hanya dengan menerbitkan surat edaran, tapi juga ditunjang dengan adanya rapat antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pembagian tugas, dan pengadaan posko di lapangan.

Kunci dari pelaksanaan ini menurutnya adalah adanya sinergi dari Forkopimda.

“Tolong ini tanggung jawab kita bersama, rekan-rekan kepala daerah mohon betul jangan mengambil langkah atau kebijakan populer, tetapi kemudian merugikan rakyat,” katanya.

Mendagri menjelaskan, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang melimpah, Indonesia perlu waspada terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved