Virus Corona

Mulai Hari Ini, PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Datang ke Tempat Hiburan Wajib Bermasker

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro) kembali diperpanjang mulai dari tanggal 4 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Editor: Glery Lazuardi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi PPKM - Petugas Polwan dari Polresta Bogor Kota sedang melakukan sosialisasi 5 M untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Simpang Pintu Keluar Tol Bogor depan Terminal Baranangsiang dihari pertama penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Hal itu mengacu pernyataan para pengamat dari awal pandemi, yang memprediksi negara dengan jumlah populasi melimpah berpotensi mengalami gelombang kasus Covid-19 yang besar.

Pasalnya, sejumlah negara dengan angka populasi penduduk yang besar tengah mengalami gelombang kenaikan tersebut. Beberapa negara itu seperti India, Bangladesh, Brasil, dan Meksiko.

Mendagri mengatakan, Indonesia tidak bisa menghilangkan kasus Covid-19. Upaya yang bisa dilakukan yakni mengontrol dan mengendalikan kasus tersebut.

“Untuk itu kita jangan lengah, kita harus tetap bertahan dalam posisi ini,” kata Mendagri.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul PPKM Mikro Diperpanjang, Datang ke Tempat Hiburan Wajib Bermasker

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved