Larangan Mudik, Pemkot Serang Buat Aturan Perjalanan ke Luar Kota, Berikut Daftarnya
Pemerintah Kota Serang memberlakukan mudik lokal pada masa larangan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik Lebaran 2021 akan dimulai pada 6-17 Mei 2021.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
"Kalau di Masjid-masjid dipersilahkan, karena ini sudah sesuai aturan Menteri Agama," katanya.
Kampung Ramadhan yang biasa dilakasanakan di stadion kini tidak dizinkan. Para pedagang yang biasa berdagang tidak diperbolehkan berjualan di sana.
"Semua kepala daerah tidak mengizinkan kerumunan. Ini menjadi atensi dari Pemerintah Pusat," ujarnya.
Baca juga: H-2 Larangan Mudik, Penumpang di Terminal Pakupatan Mulai Ramai
Baca juga: Ada Larangan Mudik 6-17 Mei, PT KAI Tetap Beroperasi untuk Tujuan Ini dengan Ketentuan Tertentu
Pihaknya juga akan melakukan monitoring pusat perbelanjaan dalam waktu dekat ini karena sudah menjadi sorotan publik dan atensi pemerintah pusat.
"Kami akan mengimbau para pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan dan kapasitas harus 50 persen," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wali-kota-serang-syafrudin-foto.jpg)