Larangan Mudik 2021 Surabaya

Larangan Mudik 2021 Sudah Berlaku, Ini Daftar 17 Titik Penyakatan Pemudik di Surabaya

Berikut ini daftar 17 titik penyekatan mudik lebaran 2021 di Kota Surabaya selama 6-17 Mei.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNNEWS.COM/Rizki Sandi Saputra
Penyekatan jalur mudik yang dilakukan pihak keamanan untuk pengendara sepeda motor di ruas jalan simpang Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). 

11. Exit Tol Satelit

Baca juga: Ini 31 Titik Penyekatan Mudik Wilayah Jabodetabek, Pastikan SIKM Siap Jika Tak Ingin Diputar Balik

12. Rungkut (Pondok Chandra)

13. Merr Gunung Anyar

14. Jembatan Suramadu

15. Exit Tol Margomulyo

16. Dupak Demak

17. Exit Tol Perak

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, keputusan larangan mudik Lebaran diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Ada Penyekatan Larangan Mudik, Rombongan Asal Klaten Putar Balik dan Batal Acara Lamaran ke Madiun

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tentang larangan mudik di dalam wilayah aglomerasi.

Meski demikian, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Menurutnya, ini dilakukan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Baca juga: PT KAI Pastikan Tiket Belum Dapat Dipesan Untuk Tanggal Perjalanan di Masa Pelarangan Mudik 2021

Lebih lanjut, Wiku meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved