Larangan Mudik 2021 Wilayah Aglomerasi

Mudik di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Satgas Covid-19 : Apapun Bentuknya Itu Dilarang Pemerintah

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito telah menegaskan mudik di dalam wilayah aglomerasi dilarang.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengecek Pos Penyekatan Mudik di Kecamatan Jayanti, pada Kamis (6/5/2021) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito telah menegaskan mudik di dalam wilayah aglomerasi dilarang.

Hal itu membuat warga Jakarta dilarang mudik ke Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) pada 6-17 Mei 2021.

Melansir Warta Kota, ada alasan mengapa mudik di dalam pemusatan kawasan tertentu atau aglomerasi dilarang untuk masyarakat, di masa pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Larangan Mudik 2021 Sudah Berlaku, Ini Daftar 17 Titik Penyakatan Pemudik di Surabaya

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik"

"baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Ada 158 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Jawa Barat, Ini Daftarnya

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Baca juga: Larangan Mudik Kota Serang, 20 Mobil di GT Serang Timur dan 17 Mobil di GT Serang Barat Putar Balik

Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus patuhi larangan mudik Lebaran.

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros

2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo

3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved