Larangan Mudik 2021 Wilayah Aglomerasi
Mudik di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Satgas Covid-19 : Apapun Bentuknya Itu Dilarang Pemerintah
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito telah menegaskan mudik di dalam wilayah aglomerasi dilarang.
4. Bandung Raya
Baca juga: Dikira Pemudik Karena Mobilnya Berplat Nomor Luar Daerah, Warga Bekasi Ini Menolak Diputar Balik
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya
Lima alasan dilarang mudik
Pemerintah sejak hari ini, Kamis (6/5/2021) resmi memberlakukan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ada lima alasan pemerintah menerapkan pelarangan itu seperti diungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
1. Meningkatnya mobilitas penduduk berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19
Prof Wiku memaparkan data keterkaitan mobilitas dan peningkatan kasus pada 3 provinsi selama 4 bulan terakhir atau periode 1 Januari-12 April 2021.
Ketiga provinsi itu ialah Riau, Jambi dan Lampung.
"Ketiga provinsi ini menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan, yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif," prof Wiku, beberapa waktu lalu.
Lebih rincinya, di Provinsi Riau menunjukkan kenaikan mobilitas penduduk sebesar 7 persen, diiringi kenaikan kasus aktif mingguan sebesar 71 persen.
Di Jambi, kenaikan mobilitas penduduk sebesar 23 persen diiringi kenaikan kasus aktif mingguan 14 persen.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Jumlah Pemudik dengan Transportasi Umum di Hari Pertama Lebih Banyak