Larangan Mudik 2021 Wilayah Aglomerasi

Mudik di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Satgas Covid-19 : Apapun Bentuknya Itu Dilarang Pemerintah

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito telah menegaskan mudik di dalam wilayah aglomerasi dilarang.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengecek Pos Penyekatan Mudik di Kecamatan Jayanti, pada Kamis (6/5/2021) malam. 

Peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka dan membahayakan keluarga di kampung halaman.

5. Penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara

Terbukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia.

Baca juga: Larangan Mudik Jabodetabek 2021, Warga Dilarang Mudik Lokal ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk.

Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mudik di Dalam Wilayah Aglomerasi Dilarang, Satgas Covid-19: Pemerintah Melarang Apapun Bentuk Mudik, https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/06/mudik-di-dalam-wilayah-aglomerasi-dilarang-satgas-covid-19-pemerintah-melarang-apapun-bentuk-mudik?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved