Larangan Mudik 2021 Wilayah Aglomerasi

Mudik di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Satgas Covid-19 : Apapun Bentuknya Itu Dilarang Pemerintah

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito telah menegaskan mudik di dalam wilayah aglomerasi dilarang.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengecek Pos Penyekatan Mudik di Kecamatan Jayanti, pada Kamis (6/5/2021) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito telah menegaskan mudik di dalam wilayah aglomerasi dilarang.

Hal itu membuat warga Jakarta dilarang mudik ke Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) pada 6-17 Mei 2021.

Melansir Warta Kota, ada alasan mengapa mudik di dalam pemusatan kawasan tertentu atau aglomerasi dilarang untuk masyarakat, di masa pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Larangan Mudik 2021 Sudah Berlaku, Ini Daftar 17 Titik Penyakatan Pemudik di Surabaya

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik"

"baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Ada 158 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Jawa Barat, Ini Daftarnya

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Baca juga: Larangan Mudik Kota Serang, 20 Mobil di GT Serang Timur dan 17 Mobil di GT Serang Barat Putar Balik

Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus patuhi larangan mudik Lebaran.

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros

2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo

3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan

4. Bandung Raya

Baca juga: Dikira Pemudik Karena Mobilnya Berplat Nomor Luar Daerah, Warga Bekasi Ini Menolak Diputar Balik

5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi

7. Yogyakarta Raya

8. Solo Raya

Lima alasan dilarang mudik

Pemerintah sejak hari ini, Kamis (6/5/2021) resmi memberlakukan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ada lima alasan pemerintah menerapkan pelarangan itu seperti diungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

1. Meningkatnya mobilitas penduduk berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19

Prof Wiku memaparkan data keterkaitan mobilitas dan peningkatan kasus pada 3 provinsi selama 4 bulan terakhir atau periode 1 Januari-12 April 2021.

Ketiga provinsi itu ialah Riau, Jambi dan Lampung.

"Ketiga provinsi ini menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan, yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif," prof Wiku, beberapa waktu lalu.

Lebih rincinya, di Provinsi Riau menunjukkan kenaikan mobilitas penduduk sebesar 7 persen, diiringi kenaikan kasus aktif mingguan sebesar 71 persen.

Di Jambi, kenaikan mobilitas penduduk sebesar 23 persen diiringi kenaikan kasus aktif mingguan 14 persen.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Jumlah Pemudik dengan Transportasi Umum di Hari Pertama Lebih Banyak

Sedangkan di Lampung, kenaikan mobilitas mencapai 33 persen, dan diiringi kenaikan jumlah kasus aktif mingguan sebesar 14 persen.

Melihat data ini, Satgas Covid-19 mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam bepergian.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, periode libur Idul Fitri berkaitan erat dengan mobilitas penduduk karena adanya tradisi mudik menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 hingga 600 kasus setiap harinya.

2. Mudik memang sarana pelepas rindu, tapi risiko amat besar di saat pandemi

Mudik sangat dinantikan masyarakat setiap tahunnya namun di saat pandemi seperti ini, mengandung risiko yang lebih besar, utamanya risiko kehilangan orang terdekat apabila memaksakan diri mudik dalam situasi pandemi seperti ini.

Tradisi mudik memang cara menunjukkan kasih sayang kepada keluarga di kampung halaman.

“Lansia mendominasi korban jiwa akibat Covid-19, yaitu sebesar 48 persen"

"Untuk itu, pemerintah minta masyarakat urung mudik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kampung halaman dari tertular Covid-19," ujar Prof Wiku.

3. Meningkatnya kasus berpotensi meningkatnya angka kematian

Melarang mudik merupakan keputusan yang tidak mudah.

Namun, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit.

"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku.

4. Perjalanan selama mudik juga berpotensi sarana penularan Covid-19

Meski masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti terbebas dari virus corona.

Peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka dan membahayakan keluarga di kampung halaman.

5. Penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara

Terbukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia.

Baca juga: Larangan Mudik Jabodetabek 2021, Warga Dilarang Mudik Lokal ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk.

Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mudik di Dalam Wilayah Aglomerasi Dilarang, Satgas Covid-19: Pemerintah Melarang Apapun Bentuk Mudik, https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/06/mudik-di-dalam-wilayah-aglomerasi-dilarang-satgas-covid-19-pemerintah-melarang-apapun-bentuk-mudik?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved