Nekat Mau Takbir Keliling di Kabupaten Pandeglang? Ini yang akan Dilakukan Petugas
Kegiatan takbir keliling di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten dilarang. Pernyataan itu disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kegiatan takbir keliling di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten dilarang.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi.
"Kami larang demi keamanan bersama. Tidak perlu dilakukan hal seperti itu. Sebab, takbir keliling bisa memicu pengumpulan masa atau berkerumun," kata dia saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Kegiatan yang Dilarang Pemerintah saat Lebaran 2021, Mudik hingga Takbir Keliling
Baca juga: Tak Hanya Mudik yang Dilarang, Pemerintah Juga Larang Kegiatan Takbir Keliling di Malam Lebaran 2021
Dia menjelaskan, upaya melarang melakukan takbir keliling dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurut dia, takbir keliling dengan cara melalui pengeras suara atau berjalan kaki keliling wilayah dilarang.
Dia meminta masyarakat melakukan takbiran di rumah masing-masing atau musala yang berada di dekat rumah menerapkan protokol kesehatan.
Upaya itu, kata dia, jauh lebih baik dibandingkan harus berkerumun dan membuat klaster baru.
Baca juga: Pemerintah Melarang Takbir Keliling, Menteri Agama: Silakan Dilakukan di Dalam Masjid atau Musala
Apabila ditemukan masyarakat yang melakukan takbir keliling, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Akan kita bubarkan apabila masih ada. Kami tidak akan main-main dan ini harus diikuti oleh masyarakat lainnya," tambahnya.