Kendaraan Plat B yang Menuju Kabupaten Pandeglang Disuruh Putar Balik

Jajaran Polres Pandeglang memutar balik kendaraan bermotor di jalan Raya Serang - Pandeglang, Cadasari, Kecamatan Cadasari, Pandeglang 16 Mei

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Jajaran Polres Pandeglang memutar balik kendaraan bermotor di jalan Raya Serang - Pandeglang, Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, (16/5/2021) pagi. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Mildaniatu

TRIBUNBANTEN. PANDEGLANG - Jajaran Polres Pandeglang memutar balik kendaraan bermotor di jalan Raya Serang - Pandeglang, Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, (16/5/2021) pagi.

Berdasarkan data yang diterima TribunBanten.com tercatat ada sekitar 600 kendaraan bermotor yang diputar balik.

Kendaraan bermotor itu termasuk yang berplat nomor B atau kendaraan dari wilayah DKI Jakarta.

Tidak hanya kendaraan pribadi saja yang diminta putar balik, tetapi bus dan kendaraan pariwisata juga diputar balik. Sedangkan, angkot diperkenankan jalan.

Baca juga: Polri Berencana Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Hingga 24 Mei

Baca juga: Catat! Tempat Wisata di Banten Ditutup hingga 30 Mei 2021

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, mengatakan pihaknya melakukan penyekatan di beberapa titik di tempat tujuan wisata di Pandeglang.

Menurut dia, pelarangan berlaku untuk warga lokal maupun luar kota.

"Ini menindaklanjuti intruksi Gubernur Banten tentang penutupan seluruh destinasi wisata di Banten," tutur Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, ditemui di lokasi, Minggu (16/5/2021).

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi memantau situasi pengaturan arus lalu lintas di lokasi. Dia didampingi Dandim 0601 Pandeglang Letkol Kav Dedi Setia.

Mereka memantau para pengendara kendaraan bermotor di Jalan Raya Serang-Pandeglang, depan durian Djatohan.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengimbau para pengendara yang akan melakukan wisata dan ziarah ke Pandeglang agar putar arah terutama kendaraan berplat B.

Untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para pelaku usaha dan pihak kecamatan di wilayah masing-masing tempat usaha untuk tidak buka sementara waktu.

Baca juga: Bupati Tangerang Marah Lihat Ribuan Wisatawan Padati Pantai Tanjung Pasir, Tempat Wisata Ditutup

Baca juga: Tempat Wisata Tanjung Lesung dan Carita Tutup, Kapolres Pandeglang: Sudah Dikosongkan Minggu pagi

Pihaknya melakukan pengawasan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) untuk mengawasi tempat wisata.

Nantinya, pihaknya akan mengimbau supaya mengikuti instruksi gubernur Banten terkait penutupan tempat wisata sampai tanggal 30 Mei 2021.

Bagi tempat wisata yang masih buka, pihaknya akan mendatangi lalu diberikan peringatan sesuai prosedur yang berlaku.

Dia menghimbau Dinas Pariwisata dan Satpol PP agar menyampaikan instruksi kepada para pelakau usaha di tempat pariwisata dan ziarah.

Jika masih ada destinasi wisata yang buka, pihaknya menegakkan aturan berupa pencabutan izin operasional.

"Kalau masih buka akan terus dilakukan upaya penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku terkait kerumunan atau karantina," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved