Kriminalitas
Rumah Sakit di Lebak Ini Lima Kali Dibobol Maling, Ternyata Pelakunya 7 Pegawai Sendiri Termasuk ASN
IL yang berstatus ASN dalam pemeriksaan polisi mengaku melakukan pencurian karena terlilit utang Rp 4 juta dan terus ditagih oleh pemberi utang.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
SU dan IL mengakut hasil curian ke mobil serta AW yang bertugas menyiapkan mobil untuk mengangkut hasil curian.
Hasil curian dijual di media sosial dan hasil penjualan dibagi dengan jatah Rp 450 ribu hingga Rp 6 juta per orang sesuai peran masing-masing.
"Barang-barang yang dicuri antara lain berupa sarung tangan karet, cairan infus hingga suntikan yang hasilnya kemudian dibagi rata," terangnya.
Baca juga: Modus Ritual Mandi, Ibu dan Putrinya Dicabuli di Lampung, Pelaku: Mereka Sering Kesurupan
Pencurian itu dilakukan berulang kali dan bergantian oleh pelaku ketika mendapat shift kerja.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 juncto Pasla 65 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tujuh pegawai rumah sakit yang telah mengenakan baju tahaan tampak hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers di hadapan awak media.
Artikel lain terkait pencurian di TribunBanten.com
Tonton Juga Video : 9 Korban Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Ditemukan, Nakhoda dan Pemilik Warung Jadi Tersangka