Diproses Hukum Terkait Kasus Terorisme, Polri Sebut Punya Bukti Dugaan Keterlibatan Munarman
Mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Aparat kepolisian menahan Munarman sejak 7 Mei 2021 lalu.
Baca juga: Munarman Pakai Penutup Mata dan Diborgol Saat Ditangkap, Polri: Agar Tak Ketahui Identitas Petugas
Baca juga: Bantah Munarman Terlibat Kelompok Teroris, Kuasa Hukum: Ia Justru Ingatkan Bahaya Situs Terorisme
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan punya bukti kuat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Munarman.
Apa bukti kuat dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Munarman?
Rusdi Hartono mengatakan penyidik memiliki bukti kuat dugaan Munarman terlibat dalam sejumlah tindak pidana terorisme.
"Ya kan sudah jelas semua, artinya beberapa kegiatan-kegiatan yang terjadi di Jakarta, Makassar, Medan itu yang dilihat menjadi sesuatu yang melanggar UU terorisme," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Ia menyampaikan penyidik Densus 88 Antiteror Polri terus bekerja untuk menyelesaikan kasus Munarman.
Usai menetapkan tersangka, tim Densus 88 baru saja resmi menahan eks pengacara Habib Rizieq Shihab tersebut.
Namun demikian, Rusdi mengaku belum bisa membeberkan kelompok teroris yang diduga diikuti oleh Munarman. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Saya belum bisa mengatakan. Itu masih berproses apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekililing saudara M itu kita lihat nanti. itu masih diproses oleh Densus. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M itu," jelasnya.
Baca juga: Munarman Ditangkap, Polisi Geledah Petamburan III, Ada Temuan Serbuk dan Diduga Cairan Bahan Peledak
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Munarman di Tangsel: Minta Pakai Sandal, Sempat Adu Mulut dengan Polisi
Lebih lanjut, Rusdi juga menyatakan nantinya perkara ini akan terbuka bagi masyarakat di pengadilan.
"Nanti dilihat saja. Pasti dalam pengadilan terbuka semuanya. Dia kemana-mana, terlibat kejadian apa, segala macam itu," pungkasnya.
Ditahan
Sebagai informasi, Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri akhirnya memutuskan menahan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tindak pidana teroris.
Diketahui, tim penyidik Densus 88 sebelumnya masih menetapkan Munarman dalam status terperiksa. Mereka memiliki waktu 21 x 24 jam untuk membuktikan keterlibatan Munarman di dalam dugaan tindak pidana teroris.
"(Munarman) itu sekarang udah ditahan ya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Argo menyampaikan penahanan Munarman setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada 27 April 2021 lalu. Dia ditahan sementara di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, penahanan Munarman dilakukan sejak 7 Mei 2021 kemarin.
"Pada tanggal 7 Mei kemarin udah ditahan ya," pungkasnya.
Baca juga: Densus 88 Temukan Bahan Peledak di Bekas Markas FPI, Pengacara Munarman Bilang untuk Pembersih WC
Baca juga: Densus 88 Temukan Bahan Peledak di Bekas Markas FPI, Pengacara Munarman Bilang untuk Pembersih WC
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, Munarman diduga terlibat di dalam baiat dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.
Polri Sebut Punya Bukti Kuat
Aparat Kepolisian RI memastikan memiliki alat bukti yang kuat saat menangkap eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik telah melakukan gelar perkara tak hanya sekali sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.
"Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka. Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Ahmad menyatakan penyidik Polri juga telah menelusuri berbagai hal yang mengarah adanya keterlibatan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.
Termasuk, sejumlah dugaan perencanaan aksi yang dilakukan Munarman dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.
"Jadi bukan ujug-ujug langsung gitu. Dan juga tidak kita, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara. Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Punya Bukti Kuat, Penjelasan Polri soal Dugaan Keterlibatan Munarman dalam Kegiatan Terorisme
Tonton Juga Video : Disebut Tak Mampu Atasi Begal Mapolsek Candipuro, Lampung, Dibakar Massa, Dua Perwira Polisi Lari Tunggang Langgang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/penangkapan-munarman.jpg)