Virus Corona
Jual-Beli Vaksin Covid-19 di Medan Libatkan ASN, Ini Sepak Terjang hingga Untung Ratusan Juta Rupiah
Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) terlibat jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
SW menuturkan, awalnya dia ditanya oleh teman-temannya soal vaksin.
"Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin," sebutnya saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Dia mengaku, vaksin yang diperolehnya didapat dari KS dan IW. SW menyatakan, dirinya memberikan sejumlah uang kepada dua dokter itu.
Sebagai koordinator, SW kemudian mengatur waktu dan tempat pelaksanaan vaksinasi.
"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai, saya berikan kepada dokter. Tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," bebernya.
Untuk mendapatkan vaksin, IW meminta secara lisan kepada SH.
Tonton Juga Video Heboh, Warga PadangSidimpuan Bakar dan Bongkar Makam Pasien COVID-19
"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak SH. Langsung menghadap di kantornya," ungkap IW saat ditanyai Panca.
Mengenai kegiatan vaksinasi ilegal di Jakarta, polisi masih mendalaminya.
“(Vaksinasi) di Jakarta, masih didalami dengan siapa (dr IW) melakukan kegiatan di Jakarta untuk proses vaksinasi tersebut. Yang jelas dr IW berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi ke Jakarta," papar Panca.
Baca juga: Penggunaan Vaksin AstraZenec Dihentikan, Berikut Tanggapan Pegawai Kejari Serang saat Divaksinasi
Baca juga: Vaksinasi Lansia dan Non ASN, Dinkes Banten Masih Gunakan Vaksin Sinovac
Dari kegiatan vaksinasi ilegal ini, tersangka meraup ratusan juta Rupiah.
"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," terang Panca.
Kapolda Sumut menambahkan, para peserta yang mengikuti vaksinasi ilegal itu diberikan sertifikat.
Panca mengimbau kepada masyarakat agar jangan khawatir soal vaksinasi, pasalnya pemerintah sudah menjamin bahwa warga bakal mendapat vaksin sesuai tahapannya, tanpa dipungut bayaran.
"Oleh sebab itu tak perlu berlomba-lomba mencari dengan cara yang salah dengan memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan vaksin," tandasnya.
Tulisan ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul Kasus jual beli vaksin Covid-19 libatkan 3 oknum PNS, raup Rp 271 jutaan