Virus Corona

Jual-Beli Vaksin Covid-19 di Medan Libatkan ASN, Ini Sepak Terjang hingga Untung Ratusan Juta Rupiah

Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) terlibat jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) terlibat jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Mereka melakukan perbuatan melanggar hukum itu bersama-sama dengan agen properti di Medan.

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mampu mengungkap kasus tersebut.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini yaitu IW, dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta; KS, dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut); SH, ASN Dinas Kesehatan Sumut; dan SW, agen properti.

Baca juga: Oknum Dokter dan ASN Jual Vaksin Covid-19 Ilegal di 15 Lokasi Seharga Rp 250 Ribu, Ini Kronologinya

Baca juga: Melihat Layanan Pemberian Vaksin untuk Lansia di Acara Gebyar Vaksinasi Covid-19 Kota Serang

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, vaksin-vaksin tersebut seharusnya digunakan untuk vaksinasi pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

Akan tetapi, vaksin Sinovac itu justru diselewengkan untuk kegiatan ilegal.

"Vaksin yang diberikan IW selaku dokter di Rutan Tanjung Gusta harusnya diberikan kepada pelayan publik di Rutan Tanjung Gusta dan napi yang ada di sana, tetapi tidak diberikan ke sana. (justru) disalurkan, diberikan ke masyarkat yang membayar," ujar Panca dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Jumat (21/5/2021) sore.

Para peserta vaksinasi ilegal diminta untuk membayar Rp 250.000. Mereka dikoordinasi dan dikumpulkan oleh SW.

Vaksin Covid-19 tersebut diberikan kepada 1.085 orang dalam 15 kali vaksinasi ilegal.

Kegiatan vaksinasi ilegal dilakukan di Medan hingga Jakarta.

Perinciannya yaitu 14 kali di Medan dan 1 kali di Jakarta.

Polisi menyebut, vaksinasi ilegal ini telah berlangsung sejak April 2021.

"Dari hasil pendalaman kita SW selaku koordinator sudah melakukan kurang lebih 15 kali kegiatan vaksin berkelompok dengan jumlah yang sudah divaksin 1.085 orang di 15 tempat atau 15 kali pemberian vaksin," ucap Kapolda Sumut.

Baca juga: Sebanyak 2.000 Lansia di Kota Serang Disuntik Vaksin di Gebyar Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Kabupaten Serang Belum Kebagian Vaksin AstraZeneca, Kadinkes: Saat Ini Masih Pakai Sinovac

Pemberian vaksin dilakukan oleh IW sebanyak delapan kali dan KS sejumlah tujuh kali.

Vaksin didapat dari IW dan KS

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved