Anggota DPRD yang Anaknya Diduga Perkosa Siswi SMP Itu Muncul Sampaikan Hal Ini
Ibnu menegaskan, tidak ada sedikitpun niat atau upaya melakukan intervensi kepada penyidik dalam menangani kasus anaknya.
TRIBUNBANTEN.COM - Polres Metro Bekasi Kota akhirnya mengamankan AT (21) setelah satu bulan dilaporkan keluarga korban telah melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP yang masih di bawah umur, PU (15).
Pemberitaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut turut menyeret orang tua dari tersangka AT. Sebab, ayah dari AT yakni Ibnu Hajar Tanjung atau IHT adalah anggota DPRD Kota Bekasi.
Setelah anaknya diamankan polisi sebulan setelah dilaporkan ke polisi, akhirnya Ibnu Hajar Tanjung muncul.
Ibnu datang untuk menjenguk anaknya itu di tahanan Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (24/5/2021). Ia pun sempat memberikan keterangan ke awak media massa.
"Saya mohon tidak ada yang kaitan-kaitankan dengan pekerjaan saya dan partai Gerindra itu tidak ada kaitannya," kata Ibnu di Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: FAKTA Baru, Selain Setubuhi, Anak Anggota DPRD Juga Paksa Siswi SMP Itu jadi PSK
Baca juga: Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan ABG
"Saya sebagai warga negara Republik Indonesia saya taat akan hukum, semuanya saya serahkan kepada pihak kepolisian," terang dia.

Ibnu menegaskan, tidak ada sedikitpun niat atau upaya melakukan intervensi kepada penyidik dalam menangani kasus anaknya.
"Sedikitpun saya tidak mengintervensi, saya serahkan sepenuhnya ke Polres Metro Bekasi Kota," tegas dia.
Baca juga: Siswi SMP yang Dicabuli Anak Anggota DPRD Itu Terkena Penyakit Kelamin
Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
KPAD Minta Percayakan ke Polisi
Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) membantah tuduhan memaksa korban PU (15) menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikaai MiChat.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengatakan, pihaknya mempertanyakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Gadis Difabel Diperkosa Ayah Kandung, Paman & Tetangga Berkali-kali, Psikolog Minta Pelaku Dikebiri
Dia tidak ingin, pernyataan AT yang membantah tuduhan tersebut sebagai pembenaran, sebab, dugaan kasus praktik perdagangan manusia merupakan pengakuan dari korban langsung.
"Kita berikan ruang terpercaya polres Kota Bekasi yang mereka sudah kerja apakah ada perdagangan anak seperti itu," kata Novrian, Senin (24/5/2021).
Pihaknya sejauh ini, fokus pada penanganan psikologis korban. Jangan sampai lanjut dia, pernyataan bantahan AT malah jadi beban ke korban yang sedang menjalankan pemulihan.