Anggota DPRD yang Anaknya Diduga Perkosa Siswi SMP Itu Muncul Sampaikan Hal Ini
Ibnu menegaskan, tidak ada sedikitpun niat atau upaya melakukan intervensi kepada penyidik dalam menangani kasus anaknya.
"Sebisa mungkin anak tidak mengetahui hal ini dan juga perdebatan dalam pembenaran agak sedikit di filter yang nantinya khawatir ada trauma baru bagi anak," terang dia.
Baca juga: Bunga Dirudapaksa Ayahnya, Ternyata Ibu Korban Pernah Diperkosa Pelaku saat Masih Jadi Adik Ipar
Sementara itu, kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya sangat yakin dengan pernyataan kliennya soal bantahan terkait dugaan perdagangan manusia.
"Saya sudah tanya ke AT, kalau dia harus jujur kalau dia tidak jujur saya bilang saya yang nanti akan kerepotan," kata Bambang.
Dia memastikan, pihaknya tiak keberatan jikan korban menyertakan tuduhan perdagangan manusia dengan eksploitasi seksual prostitusi online ke dalam laporan.
"Ya silahkan dibuktikan saja, nah nanti dibuktikan di pengadilan gak masalah, saya hanya mengingatkan jangan sampai jadi bumerang," tegas dia.
Baca juga: Gadis 17 Tahun di Tangerang Disetubuhi Pacar Berkali-kali, Yang Terakhir Sampai Babak Belur
Untuk diketahui, AT dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota membantah telah memaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Diancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Niat Ingin Ngapel Malah Tewas di Tangan Ayah Kekasihnya, Korban Dituduh Hamili Sang Pacar
Aloysius menjelaskan, tersangka AT ditangkap setelah orangtuanya bersama kuasa hukum menyerahkan tersangka yang sempat buron ke sejumlah daerah.
"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap, lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.
Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.