News

Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Dua Ibu Rumah Tangga Habisi Nyawa Wanita Paruh Baya dengan Tragis

Seorang wanita paruh baya ditemukan terikat di pohon kopi daerah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang diduga menjadi korban pembunuhan.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunMedan/Kompas.com
Kasus penemuan mayat di pohon kopi terungkap, korban wanita paruh baya rupanya tewas dibunuh. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang wanita paruh baya ditemukan terikat di pohon kopi daerah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang diduga menjadi korban pembunuhan.

Melansir TribunnewsBogor.com, korban P Br T (52), warga Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, ditemukan tewas tergantung di pohon kopi pada Kamis (27/5/2021).

Saata ditemukan, korban dalam kondisi leher terikat di pohon kopi yang berada di perladangan Dusun Tinggir, Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Jenazah Portan pertama kali ditemukan seorang petani di areal perladangan, sehingga kabar tewasnya Portan pun mengagetkan warga setempat.

Baca juga: Suami Bunuh Istri Usai Berhubungan Intim, Korban Tulis Pesan Haru Untuk Anaknya: Tetaplah Tersenyum

Kabar terbaru, polisi berhasil mengungkap teka-teki penemuan mayat wanita paruh baya itu.

Polisi berhasil mengamankan pelaku yang menghabisi nyawa korban.

Pelaku rupanya dua ibu rumah tangga (IRT).

Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Djamin Ginting, Medan.

Dua orang itu berinisial AS (40) dan HT (45), warga Huta Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas Polda Sumut), AKBP MP Nainggolan dalam keterangan tertulis yang diterima.

Dijelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas temuan mayat korban dalam posisi leher tergantung di pohon kopi dengan menggunakan kain panjang.

Baca juga: Dibuat Seolah Bunuh Diri, Remaja Ini Ternyata Tewas Dibunuh Usai Dirudapaksa oleh Ayah Kandung

"Iya, diduga korban ini tewas dibunuh," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menginap di Hotel Hawaii di Jalan Djamin Ginting.

"Waktu ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya," ujarnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa dua unit ponsel yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, 2 cincin milik korban dan uang tunai Rp 2,5 juta.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved