Korupsi Masker di Banten

Puluhan Pejabat Diberhentikan, Berikut 20 Jabatan Dinkes Banten yang Dilelang

Komarudin meminta para ASN yang mendaftarkan diri dalam seleksi 20 jabatan ini mengikuti persyaratan dan prosedur dari BKD Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pejabat eselon 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten membuka pendaftaran seleksi pengisian 20 jabatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten mulai 3 sampai 6 Juni 2021.

Seleksi ini dilakukan menyusul kekosongan jabatan setelah Gubernur Banten Wahidin Halim memberhentikan 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten yang mengajukan pengunduran diri.

Seleksi ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nomor 800/2167-BKD/2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Banten Pecat 20 Pejabat Dinkes yang Mengundurkan Diri

Surat itu mengundang kepada PNS di lingkungan Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten dan Kementerian/Lembaga yang memenuhi syarat untuk mengikuti pengisian Calon Pejabat Administrasi (Administrator dan Pengawas) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian 20 pejabat Dinkes Banten yang mengundurkan diri pada Kamis, 3 Juni 2021.

"Itu kan bagian dari proses kepegawaian. Artinya, itu risiko dari sebuah keputusan yang diambil. Jadi, siap enggak siap, harus diterima dengan sepenuh hati," ujar Komarudin saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Gubernur Banten Lelang Jabatan 20 Pejabat Dinkes yang Mengundurkan Diri, Tukin Puluhan Juta Rupiah

Menurutnya, keputusan pemberhentian 20 pejabat tersebut telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Selanjutnya, BKD Provinsi Banten akan melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan 20 pejabat Dinkes yang diberhentikan. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) BKD Provinsi Banten, Komarudin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) BKD Provinsi Banten, Komarudin. (Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)

Komarudin meminta para ASN yang mendaftarkan diri dalam seleksi 20 jabatan ini mengikuti persyaratan dan prosedur dari BKD Provinsi Banten. 

Baca juga: BREAKING NEWS - 20 Pejabat di Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Merasa Tertekan dan Terintimidasi

"Harapannya kepada yang mendaftar, ikuti saja prosedurnya, penuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan jangan percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan dan yang lain sebagainya," tandasnya.

Ia menekankan, para ASN yang berniat mendaftarkan diri dalam seleksi 20 jabatan Dinkes Provinsi Banten ini memperhatikan relevansi latar belakang pendidikan dan pengalaman penugasan dengan bidang kerja jabatan.

Berikut 20 jabatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang dilakukan penyeleksian:

  1. Sekretaris Dinas
  2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Kepala Sub Bagian Keuangan
  4. Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan
  5. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
  6. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
  7. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  8. Kepala Seksi Kerjasama Pelayanan Kesehatan
  9. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
  10. Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat
  11. Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
  12. Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
  13. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Kesehatan Olahraga
  14. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
  15. Kepala Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular, dan Kesehatan Jiwa
  16. Kepala Seksi Surveilans, Imunisasi, dan Krisis Kesehatan
  17. Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan
  18. Kepala Seksi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
  19. Kepala Seksi Farmasi dan Pangan
  20. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah

Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker, Diduga Mark Up Harga 3 Kali Lipat

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar:

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1 / Diploma IV
  3. Memiliki pangkat serendah-rendahnya:
    - Penata (III c) untuk Formasi Jabatan Pengawas untuk eselon IV.
    - Penata tingkat I (III d) untuk Jabatan Administrator untuk eselon III.

Diberitakan sebelumnya, 20 pejabat eselon III dan IV Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengajukan pengunduran diri ke Pemprov Banten.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved