News
Ibadah Haji 2021 Resmi Batal, Berikut Prosedur Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Biayanya
Pemerintah telah menginfokan melalui Kementerian Agama (Kemenag) bahwa resmi membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021.
Ia menyampaikan, sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan pada 2020.
"Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak Rp 7,5 triliun," kata Anggito.
Sementara itu, jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah.
Dana setoran awal dan setoran lunas terkumpul sebesar 120,60 juta dolar AS.
"Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen," katanya.
Baca juga: Pemberangkatan Haji Tahun Ini Batal, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman
Cara Pengembalian Dana
Sementara itu, lewat akun Twitter-nya, Kemenag mengunggah prosedur atau cara bagi calon jemaah haji yang ingin mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," tulis akun @Kemenag_RI.
Selengkapnya, berikut prosedurnya permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih bagi calon jemaah haji yang batal berangkat:
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyertakan:
- Bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS)
- Fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya)
- Fotokopi e-KTP (perlihatkan aslinya)
- Nomor telepon jemaah haji
2. Petugas haji dan umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.