News

Ibadah Haji 2021 Resmi Batal, Berikut Prosedur Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Biayanya

Pemerintah telah menginfokan melalui Kementerian Agama (Kemenag) bahwa resmi membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Kementerian Media Saudi/AFP
Sebuah gambar selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi pada 31 Juli 2020 menunjukkan para jamaah yang berkeliling di sekitar Ka'bah, tempat suci paling suci di Masjidil Haram di kota suci Saudi, Mekah. Jemaah haji Muslim berkumpul hari ini di Gunung Arafat Arab Saudi untuk klimaks haji tahun ini, yang terkecil di zaman modern dan kontras dengan kerumunan besar tahun-tahun sebelumnya. 

3. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengembalian pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).

4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

5. Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan setoran pelunasan pelunasan Bipih kepada BPKH.

6. Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan pelunasan Bipih.

7. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

8. BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan ini berlangsung sembilan hari, dengan rincian:

- Dua hari di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

- Tiga hari di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

- Dua hari di BPKH

- Dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah

Melalui Kajian Mendalam

Sebelumnya, Menag Yaqut menegaskan, keputusan tidak memberangkatkan kembali jemaah haji ke Arab Saudi sudah melalui kajian mendalam.

Kemenag sudah melakukan pembahasan hal tersebut dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved