News

Ibadah Haji 2021 Resmi Batal, Berikut Prosedur Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Biayanya

Pemerintah telah menginfokan melalui Kementerian Agama (Kemenag) bahwa resmi membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Kementerian Media Saudi/AFP
Sebuah gambar selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi pada 31 Juli 2020 menunjukkan para jamaah yang berkeliling di sekitar Ka'bah, tempat suci paling suci di Masjidil Haram di kota suci Saudi, Mekah. Jemaah haji Muslim berkumpul hari ini di Gunung Arafat Arab Saudi untuk klimaks haji tahun ini, yang terkecil di zaman modern dan kontras dengan kerumunan besar tahun-tahun sebelumnya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah menginfokan melalui Kementerian Agama (Kemenag) bahwa resmi membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021.

Melansir Tribun Jabar, masih adanya pandemi Covi-19 serta menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa para calon jemaah haji menjadi alasan.

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan, tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: 1.068 Calon Jemaah Haji Asal Pandeglang Tertunda Berangkat, Kemenag: Mungkin Belum Saatnya Tahun Ini

Dengan demikian, ini adalah kali kedua Indonesia tidak memberangkatkan jemaah untuk berhaji di Arab Saudi sejak 2020.

Dengan dibatalkannya keberangkatan haji 2021, muncul banyak pertanyaan: bagaimana dengan nasib dana calon jemaah haji yang telah disetorkan, bahkan telah lunas?

Menag Yaqut menegaskan, dana haji aman.

Baca juga: Ditunda Lagi, Kemenag Minta 9.461 Calon Jemaah Haji Banten Bersabar

Para calon jemaah haji, baik reguler maupun haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat menarik kembali uangnya.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan."

"Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman."

"Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," kata Yaqut.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu.

Anggito memastikan dana jemaah haji aman.

"Perlu kami jelaskan, seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah," ungkap Anggito dikutip dari situs resmi Kemenag.

Ia menuturkan, BPKH akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji yang batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Baca juga: Pemberangkatan Haji Tahun Ini Batal, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman

Anggito berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan pengelolaan dana haji.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved