Jemaah Banten tak Berangkat Haji, Bisa Tarik Dana Tabungan, Ini Cara dan Syaratnya, Gratis!
Adapun jemaah yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji bisa meminta kembali dananya.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, ]SERANG - Pemerintah menyatakan pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini dibatalkan.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Banten, Machdum Bachtiar, mengatakan jemaah haji yang tercatat di Banten mencapai 220.000 orang.
Adapun jemaah yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji bisa meminta kembali dananya.
Baca juga: Calon Jemaah Indonesia Batal Berangkat, Bagaimana Nasib Antrean Haji? Ini Penjelasan Pemerintah
Namun, penarikan biaya haji hanya diperbolehkan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Dengan catatan, penarikan diperbolehkan bagi jemaah yang sudah melunasi biaya pemberangkatan haji sebesar Rp 35 juta.
"Yang termasuk dana awal itu tidak bisa ditarik kembali. Jika dana awal itu diambil, gugurlah jemaah itu untuk berangkat," ucapnya saat dihubungi TribunBanten.com, Senin (7/7/2021).
Adapun dari Rp 35 juta terdiri atas Rp 25 juta dana awal dan RP 10 juta dana pelunasan atau biasa disebut sebagai tabungan.
Baca juga: Ibadah Haji 2021 Resmi Batal, Berikut Prosedur Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Biayanya
Menurut Machdum, jemaah hanya bisa mengambil dana tabungan Rp 5 juta-Rp 10 juta.
"Jika jemaah haji sudah melunasi setoran misalnya Rp 25 juta plus Rp 10 juta, yang Rp 10 juta itu bisa diambil kembali, yang terpenting tersisa Rp 25 juta. Selain 25 juta itu bisa diambil oleh jemaah haji," katanya.
Jika ada jemaah yang ingin mengambil tabungan dana haji bisa langsung datang ke kantor Kemenag kota atau kabupaten.
Menurut Machdum, hingga hari ini belum ada jemaah yang mengajukan pengambilan dana haji.
"Tahun kemarin ada 20 orang, kalau untuk tahun ini belum," ujarnya.
Muchdi mengingatkan masyarakat, jika ada petugas Kemenag yang meminta biaya, jangan sungkan untuk melapor.
Baca juga: Ditunda Lagi, Kemenag Minta 9.461 Calon Jemaah Haji Banten Bersabar
"Kami sudah membebaskan hal-hal itu, tidak ada pemungutan apa pun. Jika ada silakan laporkan," ucapnya.