Dua ASN Kecamatan Cibeber Ditangkap Karena Narkoba, Camat Ingin Seluruh Stafnya Dites Urine

"Keduanya sebelum ada kejadian ini belum pernah tercoreng masalah kedisiplinan apapun, makanya saya sangat menyayangkan atas kejadian ini," ujarnya.

Penulis: Khairul Maarif | Editor: Abdul Qodir
net
Ilustrasi ASN atau PNS 

"Saya sebagai Camat ga bisa langsung mecat gitu saja nanti ada tim ad hoc yang akan menilai status keduanya," pungkasnya.

Meski begitu, dirinya tidak menampik jika memakai narkotika apapun itu jenisnya untuk seorang ASN adalah kesalahan besar.

"Narkoba itu hukuman berat buat seorang ASN bisa langsung pemecatan jadi hati-hati lah jangan coba dekat-dekata apalagi sampai mencobanya," himbaunya.

Dua ASN Ditangkap Usai Nyabu Bareng

Satuan Narkoba Polres Cilegon menangkap dua ASN dan seorang buruh di Kota Cilegon setelah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Dua ASN tersebut berinisial SWD dan DP dan seorang buruh yang berinisial SHD.

Ketiganya ditangkap di dua tempat yang berbeda.

SHD dan SWD diamankan di Lingkungan Pagebangan RT 08/03 Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon.

"Diamankan Selasa (8/7/2021) sekira pukul 02.30 di rumah SHD," ujar Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Shilton saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten yang Diberhentikan Dipekerjakan jadi Staf

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah SHD tersebut petugas mrndapati satu buah pipet kaca yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang diduga sisa pakai SHD dan SWD.

Dari penggeledahan juga ditemukan satu puntung kertas rokok yang berisi daun, diduga narkotika jenis gorilla.

"Kami pengembang dan hasilnya ASN berinisial DP berhasil diamankan Selasa, (8/6/2021) sekitar pukul 02.30 di rumahnya," ucap Shilton.

Ilustrasi narkotika jenis sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu (Shutterstock)

Rumah DP berada di Perum BCK Blok C.02 No. 15 RT 04/10, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

"Barang tersebut didapatkan oleh ketiganya dari orang berinisial O yang masih dalam DPO," ungkap Shilton.

Selain barang bukti narkotika, Satnarkoba Polres Cilegon juga mengamankan barang bukti berupa empat handphone.

Keempat handphone tersebut terdiri dari satu Handphone Nokia warna biru, satu Handphone Samsung warna hitam, satu Handphone nokia Nokia warna putih, dan satu handphone Samsung A12 warna biru.

"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut kami amankan barang bukti tersebut ke Mapolres Cilegon," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved