Sejumlah ASN Tercium Bakal Ikut Pilkades Serentak di Lebak, DPMD: Harus Seizin Bupati
Sementara, bagi non-ASN sendiri, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum memulai kontestasi tersebut.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebak mengetahui adanya gerakan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak di Lebak.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan pada DPMD Kabupaten Lebak, Ivan Karyadi mengatakan Pemkab Lebak tidak melarang para ASN untuk mengikut Pilkades Serentak.
Sebab, pilkades merupakan bagian pemilihan langsung yang terbuka untuk umum dan seluruh elemen masyarakat.
Namun, bagi para ASN yang ingin mengikuti Pilkades Serentak harus memenuhi persyarakat yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Bupati.
Baca juga: Cegah Klaster Pilkades Serentak di Lebak, Bupati Iti Jayabaya Larang Dangdutan
Baca juga: 266 Desa di Lebak Pilkades Serentak September, DPMD: Yang Melanggar Prokesa akan Dihentikan
"Untuk PNS bisa nyalon Kades. Itu sudah ada Peraturan Bupati awal enggak berubah. Syaratnya itu harus ada seizin Bupati, baik dari cuti dan yang lainnya," ujar Ivan saat dihubungi, Senin (14/6/2021).

Tak hanya itu, pemberlakuan tersebut juga harus diikuti oleh para non ASN yang ingin maju sebagai calon Kepala Desa.
Sementara, bagi non-ASN sendiri, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum memulai kontestasi tersebut.
"Kalau ASN mau nyalon kades tidak harus mengundurkan diri. Sedangkan yang non-ASN diwajibkan membuat surat pernyataan pengunduran diri dari dinas atau instansi tempatnya bekerja," tegasnya.

Baca juga: Sebanyak 207 Desa di Pandeglang Gelar Pilkades Serentak Juni Mendatang, Kerumunan Bisa Dipidana
Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Lebak akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2021. Pelaksanaan Pilkades di tengah Pandemi Covid-19.
Dan ada 266 pilkades akan diselenggarakan secara serentak di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak pada 26 September 2021.