Kronologi 69 Mahasiswa PKN STAN Drop Out di Tengah Pandemi Covid-19, Kini Bergulir ke Ranah Hukum
Sebanyak 69 mahasiswa Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dikeluarkan atau drop out (DO).
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 69 mahasiswa Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dikeluarkan atau drop out (DO).
Mereka di drop out di tengah masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) pada 17 Maret 2021.
Kini, kasus itu sudah bergulir ke ranah hukum. Pasalnya, sebanyak 19 mahasiswa PKN STAN, menggugat pemimpin tertinggi kampus ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Serang Banten.
Damian Agata Yuvens, Kuasa Hukum ke-19 mahasiswa STAN, mengatakan, instansi pendidikan yang berada di bawah Kementerian Keuangan itu memang memiliki standar tinggi dalam hal penilaian.
Mahasiswa dengan nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dibawah 2,75, atau ada yang mendapat nilai D akan langsung DO.
"Nah kebetulan yang 69 ini adalah memang orang orang yang mengalami dua kondisi tadi, baik yang secara kumulatif maupun alternatif. Ada yang IPnya di bawah 2,75, ada juga yang memang dapat D untuk mata kuliah tertentu. Meskipun IPnya di atas 2,75," ujar Damian melalui sambungan telepon.
Baca juga: 5 Minggu Pasca Lebaran, Seluruh Provinsi di Pulau Jawa Alami Lonjakan Kasus Covid, Berikut Datanya
Baca juga: Kejati Banten Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif
Menurutnya, atas dasar itu, STAN menerbitkan surat keputusan DO kepada 69 mahasiswanya tahun ini.
Kondisi tersebut yang digugat ke-19 mahasiswa yang merupakan bagian dari 69 mahasiswa semester tiga itu.
Situasi kuliah jarak jauh tidak semudah kuliah pada situasi normal di kelas.
Damian mengatakan, para mahasiswa sudah mengajukan keberatan secara administratif ke pihak STAN namun ditolak dengan alasan sudah sesuai aturan.
"Jadi awalanya kita mengajukan keberatan administratif ke STAN sendiri. Jadi dalam keberatan administratif tersebut kami sampaikan bahwa tidaklah bijak jika kuliah yang online dinilai dengan standard kelulusan yang dibuat dan tentu saja ditujukan untuk kuliah offline. Kan rasanya tidak fair, kalau kuliahnya online standar penilaiannya, kelulusannya seyogyanya ya online juga," papar Damian.
Setelah upaya administratif ditolak dan audiensi dengan mediator Kemendikbudristek gagal, gugatan dilayangkan ke PTUN Serang, Banten.
"Kemarin kita daftarkan, hari ini kan sudah muncul ke SIPP pendaftarannya," ujarnya.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Buat Wali Kota Tangsel Pikir-pikir Buka Sekolah Juli Ini
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Lebih 100 Persen, Sejumlah Rumah Sakit di Kabupaten Tangerang Nyaris Penuh
Sementara, Bernika Putri Ayu Situmorang, satu dari 19 mahasiswa yang melayangkan gugatan, mengatakan, pembelajaran secara daring atau online cukup sulit bagi mahasiswa STAN yang berasal dari seluruh kawasan Indonesia.
"Kami merasa bahwa proses PJJ (pembelajaran jarak jauh) mempersulit pembelajaran, dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ. Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan," kata Bernika dalam keterangan resminya.