News

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Dosen, Rektor Unipar Jember Akui Khilaf dan Mundur dari Jabatan

Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember yang berinisial S diduga telah melakukan pelecehan seksual pada dosen.

Tayang:
Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember yang berinisial S diduga telah melakukan pelecehan seksual pada dosen.

Hal tersebut pun akhirnya memutuskan dirinya untuk mundur dari jabatannya.

Melansir Tribunnews, pengunduran diri lelaki itu setelah adanya pelaporan dugaan pelecehan seksual yang ditujukan kepadanya.

Dugaan pelecehan seksual itu dilakukan RS terhadap salah seorang dosen perempuan di Unipar, awal Juni lalu.

Baca juga: Pakai Baju Sopan, Cinta Kuya Alami Pelecehan di Medsos, Tak Berani Cerita ke Uya Kuya dan Astrid

Peristiwa itu dibuka oleh suami korban, MH, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melapor ke Yayasan Kantor Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember.

Kepada Surya (Tribunnews.com Network) MH mengakui membuat pelaporan tersebut.

Dirinya menuntut ada keadilan untuk sang istri. Pelaporan dibuat pada 16 Juni 2021.

"Saya ingin ada keadilan, langkah pertama yang saya lakukan memang melalui yayasan. Ini soal integritas lembaga pendidikan, apalagi dilakukan oleh pejabat tinggi di kampus tersebut. Akibat perbuatan itu, istri saya syok dan tidak mau ke kampus," ujar MH, Jumat (18/6/2021).

Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di sebuah hotel di Tretes, Pasuruan.

Hotel ini menjadi lokasi pendidikan dan pelatihan dosen kampus Unipar.

Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah orang, termasuk istri MH dan RS.

Baca juga: Viral Aksi Pelecehan Seksual Terhadap Jemaah Wanita saat Salat, Pelaku Diduga Kantongi Jimat

Bentuk dugaan pelecehan itu adalah RS mencium istri MH.

"Kalau saya tidak melapor dan menuntut keadilan, nanti malah istri saya yang dituduh selingkuh. Saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi, jangan ada lagi korban pelecehan apalagi itu di kalangan lembaga pendidikan," tegasnya.

Karenanya MH ingin ada penyelesaian atas kasus tersebut. MH menuntut, pertama, ada proses terhadap dugaan pelecehan seksual itu.

Kedua, adanya sanksi untuk terduga pelecehan seksual.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved