Waspada! Pinjaman Online Lewat Aplikasi Ilegal Rentan Pencurian Data Pribadi

Bagi anda yang memanfaatkan aplikasi pinjaman online agar berhati-hati.

Editor: Glery Lazuardi
TribunNews.com
Ilustrasi pinjaman online. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bagi anda yang memanfaatkan aplikasi pinjaman online agar berhati-hati.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, mengatakan
ada potensi pencurian data pribadi melalui
aplikasi pinjam online ilegal yang tak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, aplikasi pinjaman online ilegal di dalamnya terdapat permintaan untuk dapat mengakses seluruh data milik korban.

"Secara aplikasi memberikan persetujuan untuk data ditarik oleh penyedia pinjol," kata dia, dalam keterangannya, pada Minggu (20/6/2021).

Baca juga: Nasib Guru Honorer di Kota Malang, Hidup Penuh Kekurangan hingga Terjerat Pinjol, Hampir Bunuh Diri

Baca juga: Waspadai Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal, Ini Jebakannya dan Bagaimana Solusi Ketika Terjerat

Dia menjelaskan, proses pencurian data pribadi itu terjadi saat adanya pengajuan pinjaman ke aplikasi tersebut.

Dari sistem aplikasi itu, nantinya data-data pribadi korban bisa diambil untuk hal yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Helmy menuturkan data pribadi ini juga biasanya digunakan para pinjol ilegal untuk menagih pembayaran kepada para korbannya.

Jika korban tak mau bayar dengan bunga yang diajukan pinjol ilegal ini, maka para korban akan mendapatkan berbagai macam ancaman.

"Bila macet mulailah bagian penagihan melakukan tindakan seperti membully sampai dengan pencemaran nama baik yang dikirimkan ke seluruh kontak termasuk medsos ke nasabah tersebut," jelasnya.

"Dengan dugaan ilegal access, pencurian data, fitnah, pencemaran nama baik, perbuatan tak menyenangkan, sampai dengan melakukan kegiatan bank tanpa izin termasuk perlindungan konsumen," tuturnya.

Kabareskrim Tegaskan Bisa Tindak Pinjol Ilegal Tanpa Perlu Menunggu Laporan dari Korban

Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram yang mengintruksikan agar jajarannya untuk menindak tegas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah meresahkan masyarakat.

Menurut Agus, penindakan ini bekerja secara simultan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun sejumlah kasus telah berhasil ditangani oleh pihak kepolisian.

"Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia pinjol ilegal," kata Agus saat dihubungi, Minggu (20/6/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved