Waspada! Pinjaman Online Lewat Aplikasi Ilegal Rentan Pencurian Data Pribadi
Bagi anda yang memanfaatkan aplikasi pinjaman online agar berhati-hati.
Agus menjelaskan pemberantasan pinjaman online nantinya tidak hanya terfokus di pusat.
Polda-Polres di daerah juga diminta untuk ikut mengusut kasus pinjol yang ada di Indonesia.
"Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan," ungkapnya.
Ia menambahkan penindakan hukum pinjaman online ilegal juga dinilai tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Jika dianggap meresahkan, pihak kepolisian bisa langsung melakukan penindakan.
"Ini bukan delik aduan, maka karena (Pinjol) meresahkan tidak perlu menunggu laporan," tukasnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Akan Buru Pinjaman Online Ilegal yang Kerap Resahkan Masyarakat
Baca juga: Waspadai Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal, Ini Jebakannya dan Bagaimana Solusi Ketika Terjerat
Berdasarkan data Polri, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, diperikirakan masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.
Pinjol-pinjol inilah yang kerap menelan banyak korban.
Tak hanya materil, banyak korban yang mengalami tindakan yang tak menyenangkan oleh Pinjol ilegal tersebut.
Di antaranya, ada foto korban yang diedit dengan foto yang berbau pornografi ataupun korban yang pernah difitnah di media sosial.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi Lewat Aplikasi Pinjol Ilegal