Waspada! Pinjaman Online Lewat Aplikasi Ilegal Rentan Pencurian Data Pribadi
Bagi anda yang memanfaatkan aplikasi pinjaman online agar berhati-hati.
TRIBUNBANTEN.COM - Bagi anda yang memanfaatkan aplikasi pinjaman online agar berhati-hati.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, mengatakan
ada potensi pencurian data pribadi melalui
aplikasi pinjam online ilegal yang tak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut dia, aplikasi pinjaman online ilegal di dalamnya terdapat permintaan untuk dapat mengakses seluruh data milik korban.
"Secara aplikasi memberikan persetujuan untuk data ditarik oleh penyedia pinjol," kata dia, dalam keterangannya, pada Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Nasib Guru Honorer di Kota Malang, Hidup Penuh Kekurangan hingga Terjerat Pinjol, Hampir Bunuh Diri
Baca juga: Waspadai Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal, Ini Jebakannya dan Bagaimana Solusi Ketika Terjerat
Dia menjelaskan, proses pencurian data pribadi itu terjadi saat adanya pengajuan pinjaman ke aplikasi tersebut.
Dari sistem aplikasi itu, nantinya data-data pribadi korban bisa diambil untuk hal yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Helmy menuturkan data pribadi ini juga biasanya digunakan para pinjol ilegal untuk menagih pembayaran kepada para korbannya.
Jika korban tak mau bayar dengan bunga yang diajukan pinjol ilegal ini, maka para korban akan mendapatkan berbagai macam ancaman.
"Bila macet mulailah bagian penagihan melakukan tindakan seperti membully sampai dengan pencemaran nama baik yang dikirimkan ke seluruh kontak termasuk medsos ke nasabah tersebut," jelasnya.
"Dengan dugaan ilegal access, pencurian data, fitnah, pencemaran nama baik, perbuatan tak menyenangkan, sampai dengan melakukan kegiatan bank tanpa izin termasuk perlindungan konsumen," tuturnya.
Kabareskrim Tegaskan Bisa Tindak Pinjol Ilegal Tanpa Perlu Menunggu Laporan dari Korban
Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram yang mengintruksikan agar jajarannya untuk menindak tegas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah meresahkan masyarakat.
Menurut Agus, penindakan ini bekerja secara simultan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun sejumlah kasus telah berhasil ditangani oleh pihak kepolisian.
"Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia pinjol ilegal," kata Agus saat dihubungi, Minggu (20/6/2021).
Agus menjelaskan pemberantasan pinjaman online nantinya tidak hanya terfokus di pusat.
Polda-Polres di daerah juga diminta untuk ikut mengusut kasus pinjol yang ada di Indonesia.
"Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan," ungkapnya.
Ia menambahkan penindakan hukum pinjaman online ilegal juga dinilai tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Jika dianggap meresahkan, pihak kepolisian bisa langsung melakukan penindakan.
"Ini bukan delik aduan, maka karena (Pinjol) meresahkan tidak perlu menunggu laporan," tukasnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Akan Buru Pinjaman Online Ilegal yang Kerap Resahkan Masyarakat
Baca juga: Waspadai Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal, Ini Jebakannya dan Bagaimana Solusi Ketika Terjerat
Berdasarkan data Polri, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, diperikirakan masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.
Pinjol-pinjol inilah yang kerap menelan banyak korban.
Tak hanya materil, banyak korban yang mengalami tindakan yang tak menyenangkan oleh Pinjol ilegal tersebut.
Di antaranya, ada foto korban yang diedit dengan foto yang berbau pornografi ataupun korban yang pernah difitnah di media sosial.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi Lewat Aplikasi Pinjol Ilegal