Hukuman Adat, Suku Baduy Dalam Membakar 3 Sepeda Motor Hasil Operasi Barang Modern Sepekan Terakhir
Menurutnya, masyarakat Baduy harus menaati segala peraturan yang berlaku di sana.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Masyarakat Baduy Dalam di Kampung Tangtu Cikeusik, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, membakar tiga sepeda motor, Jumat (2/7/2021).
Tiga motor itu hasil operasi pelarangan barang modern yang bertentangan dengan nilai dan norma yang ada di sana.
Santa, satu di antara tokoh adat, mengatakan pembakaran itu sudah sering dilakukan.
Pembakaran untuk mengingatkan kepada warga tentang larangan yang sudah menjadi warisan turun-temurun dari nenek moyang.
Baca juga: Pertama Kali dalam Sejarah, Perwakilan Masyarakat Baduy Datangi Rumah Dinas Kapolda Banten
"Jadi, ada yang ketahuan memiliki kendaraan bermotor dari operasi sepekan terakhir di setiap permukiman warga Baduy," kata pria berusia 45 tahun saat dihubungi, Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya, masyarakat Baduy harus menaati segala peraturan yang berlaku di sana.
Jika dalam operasi ada temuan barang modern berupa kendaraan atau barang elektronik, akan dimusnahkan.
Baca juga: 17 Warga Suku Baduy Luar Melakukan Saba Ke Banten Lama dan Museum
"Di sini masyarakat dilarang memiliki barang modern mulai perabotan rumah tangga, gelas, piring, dan masih banyak lainnya. Jika ditemukan, akan dimusnakan di situ juga," ucapnya.
Pemilik harus secara ikhlas dan rela kendaraannya tersebut dibakar karena masyarakat Baduy berpegang teguh dengan apa yang menjadi peninggalan nenek moyang.