Virus Corona di Banten
KTP Warga yang Melanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Bakal Disita
Satpol PP bakal berpatroli sebanyak tiga kali dalam sehari di Kota Tangerang untuk menegakkan PPKM Darurat itu.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Pemkot Tangerang bakal memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Satpol PP Kota Tangerang bakal menyita kartu tanda pengenal (KTP atau SIM) pelanggar PPKM.
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, sanksi penyitaan itu bakal dilakukan bila ada warga yang tergolong melakukan pelanggaran berat.
Untuk pelanggaran ringan, pihaknya tidak akan langsung menyita KTP atau SIM milik pelanggar itu.
"Sanksi administrasi kan ada teguran, sanksi tertulis, segala macam, dan ada penyitaan SIM atau KTP. Ada sosial ada juga denda," kata Agus kepada wartawan, Jumat (3/7/2021).
Baca juga: Polri Ancam Warga yang Melanggar PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Dapat Dikenai Pasal Pidana
Ia melanjutkan, hal yang mendasari penyitaan itu adalah Peaturan Wali Kota Tangerang.
Satpol PP bakal berpatroli sebanyak tiga kali dalam sehari di Kota Tangerang untuk menegakkan PPKM Darurat itu.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang secara daring, Jumat (2/7/2021) pagi. (ISTIMEWA)
Katanya, Satpol PP akan melakukan penyisiran di wilayah itu bersama TNI-Polri dan instansi terkait lainnya.
Selain berpatroli, jajarannya juga bakal menyiagakan sejumlah personel di titik-titik yang rawan kerumunan.
"Kami tempatkan anggota di tempat yang berpotensi banyak krumunan. Misalnya di Town Square itu, atau Jalan Ahmad Yani," papar Agus.
"Kami jaga juga di tempat-tempat lain yang menurut kami rawan kerumunan," sambungnya lagi.
Baca juga: Warga Non-KTP Kabupaten Lebak Dilarang Masuk, Polisi Melakukan Penyekatan, Ini Titik-titiknya
Agus menegaskan, pihaknya juga mengawasi pusat perbelanjaan dan sejenisnya selama PPKM darurat diterapkan.
Pusat perbelanjaan dan usaha sejenis diketahui wajib menutup operasionalnya selama aturan itu diterapkan.
Bila ada pusat perbelanjaan yang tetap beroperasi, pihaknya siap untuk menutup paksa tempat tersebut.
Kata dia, penindakan yang bakal dilakukan tidak langsung penutupan paksa sebuah lokasi yang melanggar.