Virus Corona di Banten
KTP Warga yang Melanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Bakal Disita
Satpol PP bakal berpatroli sebanyak tiga kali dalam sehari di Kota Tangerang untuk menegakkan PPKM Darurat itu.
Namun, dimulai dari teguran lisan, administrasi, penyitaan barang sementara, penutupan sementara, dan lain-lain.
"Kalau pelanggarannya parah banget, dimungkinkan ada pencabutan izin berusaha," tegas Agus.
Baca juga: Fakta-fakta PPKM Darurat 7 Daerah di Banten, dari Aturan Kegiatan, Berkendara, hingga Idul Adha
Sebelumnya, sebanyak 650 personel Polres Metro Tangerang Kota dikerahkan untuk menegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.
Sebagai informasi, PPKM Darurat akan diberlakukan mulai besok sampai 20 Juli 2021.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, ratusan personel yang dikerahkan itu gabungan antara TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, dan Satpol PP Kota Tangerang.
Deonijiu mengatakan, giat penegakkan yang diberi nama Operasi Aman Nusa II itu bakal menindak para pelanggar peraturan yang tercantum dalam PPKM darurat.
"Mengingat angka Covid-19 meningkat tinggi, sehingga dilakukan operasi secara terpusat dan dilaksanakan di tempat umum. Dari kepolisian, TNI, Pol PP, Dishub, dan instansi terkait, semua kami siapkan 650 personel," jelas Deonijiu.
Baca juga: Update Covid-19 di Banten: Total Kasus 62.541 Orang, Empat Wilayah Masuk Zona Merah
Pihaknya akan mendirikan dua check point di sekitar Kota Tangerang.
Yakni di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, dan Jalan Daan Mogot, Batuceper.
Dua check point tersebut didirikan juga untuk memastikan pengendara kendaraan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai PPKM darurat.
Dia melanjutkan, bila ada pelanggar individu atau kelompok, maka kepolisian dan jajaran lain akan langsung memberikan sanksi.
"Sanksi yang diberikan sesuai pelanggarannya itu dari ringan sampai berat sesuai peraturan yang berlaku," kata Deonijiu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siap-siap, KTP Pelanggar Berat PPKM Darurat di Kota Tangerang Bakal Disita