PPKM Darurat
PPKM Darurat, Pemkot Serang Bakal Beri Sanksi Warga yang Langgar Aturan
Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"(sanksi,-red) pertama peneguran," kata Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, setelah melakukan monitoring di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, pada Sabtu (3/7/2021) malam.
Pada Sabtu malam, pihak Pemerintah Kota Serang melakukan monitoring PPKM.
Pihak pemerintah Kota Serang membagi menjadi dua tim monitoring.
Tim pertama dipimpin Wali Kota Serang, Syafrudin. Sedangkan, tim kedua dikomandani Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin.
Baca juga: PPKM Darurat, Pemerintah Pantau Kegiatan Warga hingga Level Kecamatan via Platform Digital
Baca juga: Cek di Sini! 4 Lokasi Penyekatan di Tangerang Selatan Selama PPKM Darurat
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, patroli tim II terdiri dari Sekretaris Daerah, Kodim 0602, Kejari Serang, Kepala Dinas pemuda, olahraga dan pariwisata (Disporapar), Sekretaris Pol PP, Dishub dan Dinkes melakukan patroli mulai dari pukul 19:00-23:30 WIB.
Monitoring dilakukan di beberapa titik yaitu Pakupatan, Tugu Selamat Datang, Lampu Merah Boru, Palima, Lampu Merah Sempu, dan Bhayangkara.
Tim bergerak mulai dari Disporapar Kota Serang. Lalu, mereka menyisir warung-warung yang masih buka pada malam hari.
Upaya monitoring itu dilakukan mengacu pada surat edaran dari Sekretariat Daerah No 005/593-TU/2021 Perihal Monitoring PPKM Darurat.
Sehubungan dengan pelaksanaan PPKM Darurat se Jawa-Bali mulai tanggal 03-20 Juli 2021 akan dilaksanakan monitoring PPKM Darurat di wilayah Serang.
Nantinya, pihaknya akan melakukan monitoring setiap dua hari sekali.
Selama melakukan monitoring, pihaknya akan melibatkan tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kita agendakan 2 hari sekali selang sehari. Sesuai instruksi mendagri dan keputusan Wali Kota Serang. Ada tim-tim gugus tugas. Kami juga didukung kata dia, usai monitoring di Disporapar, pada Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Razia PPKM Darurat, Sejumlah Kafe dan Restoran di Tangsel Ditutup Paksa
Baca juga: Perubahan Jam Operasional Sebabkan Penumpukan Penumpang di Stasiun, Pengguna: Percuma PPKM Darurat
Selama penerapan PPKM Darurat mulai dari 3-20 Juli 2021, pihaknya mengingatkan supaya tidak boleh
ada kerumunan di masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga memberlakukan jam malam mulai dari pukul 20.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/situasi-ppkm-darurat-di-kota-serang.jpg)