News

Cerita Pilu Endang, Tukang Bubur Kaki Lima yang Hanya Pasrah Kena Razia PPKM dan Didenda Rp 5 Juta

Cerita tukang bubur bernama Endang (40) yang mengaku hanya pasrah saat didenda oleh Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya sebesar Rp 5 juta.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Firman Suryaman/Tribun Jabar
Sidang tipiring pelanggar PPKM darurat secara virtual di Taman Kota, Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7). 

TRIBUNBANTEN.COM - Cerita tukang bubur bernama Endang (40) di Tasikmalaya yang mengaku hanya bisa pasrah saat didenda oleh Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya sebesar Rp 5 juta.

Melansir Tribunnews, Endang diamankan karena kedapatan sedang melayani para pelanggannya, padahal waktu sudah melewati batas PPKM Darurat.

Pemerintah Kota Tasikmalaya memang telah memberlakukan denda terhada para pelanggar PPKM darurat.

Pria yang biasa menjajaki buburnya di kawasan kaki lima di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, terpaksa membayar denda Rp 5 juta.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merazia kedai bubur milik Endang yang merupakan salah satu tempat kuliner terkenal di Kota Tasikmalaya.

Selain karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan, juga kedapatan melayani pembeli makan di tempat.

Endang si tukang bubur pun diwajibkan mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota, Selasa (6/7) dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Abdul Gofur.

Baca juga: Wali Kota Serang Tinjau PPKM Darurat di Kelurahan dan Penyekatan Tol Serang Timur

Dalam pemeriksaan persidangan antara hakim dan Endang, terungkap terjadi pelanggaran aturan PPKM darurat. Endang pun mengakuinya.

Abdul Gofur akhirnya memvonis Endang dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari.

Hukuman tersebut berdasarkan Perda Pemprov Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Baca juga: Cek Jalan yang Terkena Penyekatan PPKM Darurat Kini Bisa Melalui Google Maps, Begini Caranya

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, meminta warga kota mematuhi aturan dalam PPKM darurat.

"Yang melanggar ternyata didenda cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian warga kota. Patuhilah aturan PPKM darurat," ujar Doni.

Diantaranya memakai masker saat berada di luar, jaga jarak, hindari kerumunan serta berjualan tidak melebihi batas waktu serta tidak melayani makan di tempat.

Sejumlah Toko di Indramayu Kena Denda

Bukan hanya di Tasikmalaya, penegakan sanksi juga berlaku di Indramayu.

Polres Indramayu tidak main-main dalam memberikan sanksi bagi setiap yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 untuk menekan kasus Covid-19.

Dalam patroli yang dilakukan di Kecamatan Jatibarang, aparat gabungan masih menemukan pedagang hingga pemilik toko yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Kapolri Ancam Perusahaan Bandel yang Masih Nekat Langgar PPKM Darurat Akan Ditutup

Sejumlah pemilik toko yang melanggar PPKM darurat itu pun langsung ditertibkan dan dibawa ke persidangan.

Mereka diketahui membiarkan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermogun kepada pembeli yang datang, serta melanggar pelanggaran lainnya.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan, ada lima pemilik toko yang dijerat pidana ringan karena terbukti melanggar PPKM Darurat.

"Masing-masing Alfamart Jatibarang, Toko Han, Apotek Pangestu, Toko Mas Mega Putra dan Toko Mas Sinar Cantik Jatibarang," ujar dia kepada Tribun Jabar, Senin (5/7/2021).

Para pemilik toko itu langsung menjalani sidang dengan menghadirkan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu di Aula Balai Desa Jatibarang.

Masih disampaikan Ipda Agus Setiawan, selain dijerat pidana ringan, polisi juga memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker.

Baca juga: Pintu Masuk WNA ke Indonesia Masih Dibuka saat Masa PPKM Darurat, Luhut Berikan Penjelasan Ini

"Kepada masyarakat kami mengimbau agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M (Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas demi memutus penyebaran Covid-19," ujar dia.

Adapun bagi pelanggar yang setelah disidang dan diadili terbukti melanggar protokol kesehatan, hukumannya berupa denda sejumlah uang yang disetorkan ke kas negara.

Mereka masing-masing divonis hukuman denda sebesar Rp 5 juta.

Hal tersebut sesuai dengan Perda Pemprov Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Masih disampaikan AKP Luthfi Olot Gigantara, selain memberikan penindakan Tipiring, polisi juga memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tukang Bubur Kaki Lima Kena Denda Rp 5 Juta, Endang Hanya Bisa Pasrah Karena Langgar PPKM Darurat, https://www.tribunnews.com/corona/2021/07/06/tukang-bubur-kaki-lima-kena-denda-rp-5-juta-endang-hanya-bisa-pasrah-karena-langgar-ppkm-darurat?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved