Korupsi Masker di Banten

Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Gugat Kejati Banten ke Pengadilan

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejati Banten tidak cukup bukti.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten. 

Namun, dalam perjalanannya, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengubah nilai harga pengadaan masker untuk para medis yang menangani pasien Covid-19 dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), dari dari semula Rp70.000 per pcs masker menjadi Rp220.000 per pcs. 

"Ketika ada kemauan dari penyedia barang, maka dirubahlah RAB itu," ujarnya.

Selain Itu, pihak swasta yang menerima pengadaan masker tersebut, yakni PT RAM, justru mensub-kontrakkan pekerjaan itu kepada pihak lain.

Belum lagi temuan pemalsuan dokumen.

"Kemudian hasil temuan kita juga dilapangan, adanya indikasi pemalsuan terkait dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul bahwa ini adalah tindak pidana korupsi," tandasnya.

Kejati Banten sendiri sudah memantau dugaan permainan pada proyek pengadaan masker KN95 itu sejak Januari 2021.

Diketahui darinya bahwa pengadaan masker ini diberikan untuk seluruh tenaga kesehatan.

Artikel lain terkait korupsi pengadaan masker di TribunBante.com

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved