Korupsi Masker di Banten

Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Gugat Kejati Banten ke Pengadilan

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejati Banten tidak cukup bukti.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten. 

Setelah menemukan cukup alat bukti, akhirnya Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi pengadaan masker tersebut pada Kamis (27/5/2021).

Ketiga tersangka itu yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker serta LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Belakangan LS selaku pejabat Dinkes Provinsi Banten yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Lia Susanti.

Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten akan Dilimpahkan ke Pengadilan dan Disidangkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

"Pada sore hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik," ujar Asep.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Pandeglang.

Kejati Banten akan mendalami jeratan sangkaan pemberatan kepada ketiga tersangka mengingat dugaan korupsi itu dilakukan di tengah bencana pandemi Covid-19.

Selain itu, jaksa penyidik juga mendalami kasus ini untuk mengetahui pihak lain yang terlibat dan harus bertanggung secara hukum perbuatannya.  

Modus Korupsi

Kasus ini bermula saat Pemprov Banten mengalokasikan biaya belanja tak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 45 miliar pada awal pandemi Covid-19.

Saat itu, Dinas Kesehatan Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk penanganan Covid-19.

Anggaran tersebut dibersumber dari BTT sebanyak Rp10 miliar dan corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 8 miliar.

Kemudian, anggaran BTT itu digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penanganan Covid-19 seperti penambahan ruang isolasi di rumah sakit rujukan, pengadaan sumber daya manusia untuk operasional ruang isolasi dan penyediaan epidemiolog.

Sedangkan dana dari CSR digunakan untuk pengadaan prasarana ruang isolasi RS rujukan.

Baca juga: Kejati Banten Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved