Korupsi Masker di Banten

Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Gugat Kejati Banten ke Pengadilan

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejati Banten tidak cukup bukti.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Lia Susanti, yang ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95, mengajukan praperadilan proses penetapan tersangka dan penahanan Kejaksaan Tinggi Banten ke Pengadilan Negeri Serang.

"Ya benar, Itu didaftarkan hari senin pekan lalu, besok hari rabu tanggal 7 Juli sidangnya," ujar kuasa hukum tersangka Lia Susanti, Basuki Utomo, saat duhubungi TribunBanten.com, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejati Banten tidak cukup bukti.

"Apa dasarnya dua alat bukti yang cukup yang sesuai dengan 184 KUHP? Dari teman-teman kejaksaan itu tidak mau menunjukan itu," ujarnya.

Baca juga: ICW Minta Kejati Banten Periksa Gubernur Banten di Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes dan Masker

Ia pun semapt mempertanyakan proses penyelidikan pihak Kejati Banten. Namun, ia tidak mendapatkan jawaban memuaskan. 

"Kami juga sudah bersurat secara resmi beberapa kali, itu pun tidak ada jawaban. Jawabannya hanya, rahasia negara," ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan praperadilan. 

Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker, Diduga Mark Up Harga 3 Kali Lipat

Sementara, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan, Hebron Siahaan mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi atas upaya praperadilan yang dilakukan pihak tersangka Lia Susanti.

"Belum banyak yang bisa ditanggapi, karena berdasarkan jadwal persidangan baru dibuka pada hari Rabu esok," ujarnya.

"Saya nggak tahu juga sidangnya agenda apa," sambungnya.

Pejabat PPK Dinkes Banten dan 2 Swasta Ditahan

Kejaksaan Tinggi Banten menangani kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker Covid-19 jenis KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2020, senilai Rp 3,3 miliar.

Adapun keraugian negara dari korupsi bermodus penggelembungan harga masker itu mencapai Rp 1,680 miliar.

Kasus itu diselidiki sejak awal 2021.

Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Masker, Kadinkes Banten Tampak Lesu Usai Diperiksa

2 Tersangka korupsi pengadaan masker ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021)
2 Tersangka korupsi pengadaan masker ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021) (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Setelah menemukan cukup alat bukti, akhirnya Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi pengadaan masker tersebut pada Kamis (27/5/2021).

Ketiga tersangka itu yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker serta LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Belakangan LS selaku pejabat Dinkes Provinsi Banten yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Lia Susanti.

Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten akan Dilimpahkan ke Pengadilan dan Disidangkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

"Pada sore hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik," ujar Asep.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Pandeglang.

Kejati Banten akan mendalami jeratan sangkaan pemberatan kepada ketiga tersangka mengingat dugaan korupsi itu dilakukan di tengah bencana pandemi Covid-19.

Selain itu, jaksa penyidik juga mendalami kasus ini untuk mengetahui pihak lain yang terlibat dan harus bertanggung secara hukum perbuatannya.  

Modus Korupsi

Kasus ini bermula saat Pemprov Banten mengalokasikan biaya belanja tak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 45 miliar pada awal pandemi Covid-19.

Saat itu, Dinas Kesehatan Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk penanganan Covid-19.

Anggaran tersebut dibersumber dari BTT sebanyak Rp10 miliar dan corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 8 miliar.

Kemudian, anggaran BTT itu digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penanganan Covid-19 seperti penambahan ruang isolasi di rumah sakit rujukan, pengadaan sumber daya manusia untuk operasional ruang isolasi dan penyediaan epidemiolog.

Sedangkan dana dari CSR digunakan untuk pengadaan prasarana ruang isolasi RS rujukan.

Baca juga: Kejati Banten Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Namun, dalam perjalanannya, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengubah nilai harga pengadaan masker untuk para medis yang menangani pasien Covid-19 dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), dari dari semula Rp70.000 per pcs masker menjadi Rp220.000 per pcs. 

"Ketika ada kemauan dari penyedia barang, maka dirubahlah RAB itu," ujarnya.

Selain Itu, pihak swasta yang menerima pengadaan masker tersebut, yakni PT RAM, justru mensub-kontrakkan pekerjaan itu kepada pihak lain.

Belum lagi temuan pemalsuan dokumen.

"Kemudian hasil temuan kita juga dilapangan, adanya indikasi pemalsuan terkait dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul bahwa ini adalah tindak pidana korupsi," tandasnya.

Kejati Banten sendiri sudah memantau dugaan permainan pada proyek pengadaan masker KN95 itu sejak Januari 2021.

Diketahui darinya bahwa pengadaan masker ini diberikan untuk seluruh tenaga kesehatan.

Artikel lain terkait korupsi pengadaan masker di TribunBante.com

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved