PPKM Darurat
Begini Hukuman Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, 33 Orang Dijerat Sanksi
Sebanyak 33 orang pelanggar protokol kesehatan selama masa PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diproses hukum.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 33 orang pelanggar protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diproses hukum.
Baca juga: Cerita Pedagang Cimol Kucing-Kucingan dengan Satpol PP Selama PPKM Darurat, Omzet Menurun Tajam
Baca juga: Dampak PPKM Darurat, Rias Pengantin Banyak Dibatalkan, Perias Buat Konten di Medsos
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, H Bahrudin mengatakan pihaknya menuntut para pelanggar prokes itu karena tidak memakai masker.
"Dituntut oleh jaksa, kemudian disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, H Bahrudin saat meninjau pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di halaman Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (8/7/2021).
Dia menilai, 33 pelanggar tersebut terbukti bersalah karena mengabaikan protokol kesehatan.
Atas pelanggaran tersebut, hakim menjatuhkan denda dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp150.000.
Para pelanggar prokes ini dikenakan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2021, yaitu Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan.
Baca juga: Cara Cek Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat, Klik cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Viral Ngaku Saudara Jenderal, Begini Nasib Pria Tangsel yang Langgar Prokes saat PPKM Darurat
Bahrudin berharap, hukuman seperti ini dapat dijadikan pembelajaran bagi warga lainnya yang masih membandel dan selalu mengabaikan protokol kesehatan.
Sebab, selama masa PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah, seluruh instansi pemerintahan daerah fokus pada penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran terhadap pelaksanaan PPKM darurat sesuai instruksi yang berlaku.
"Kita harus menjamin penegakan itu bisa berjalan dengan aman dan lancar, kami juga terus melakukan monitoring bersama Forkopimda, agar masyarakat sadar dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Bahrudin.
Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Bahrudin menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Tangerang, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.
Ini kepanjangan dari menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
" Kami bersama Forkopimda akan terus melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PPKM Darurat, dan berharap agar masyarakat dan para pelaku usaha tegas dalam mematuhi protokol kesehatan," tutup Bahrudin.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kejari Kabupaten Tangerang Tuntut 33 Orang Pelanggar Prokes Selama Masa PPKM Darurat