PPKM Darurat
23 Warga Lebak Terjaring Razia saat Nongkrong di Warung Kopi, Satu Orang Positif Covid-19
Pihak Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak mengamankan 23 orang yang sedang nongkrong di warung kopi di Rangkasbitung, pada Sabtu
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pihak Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak mengamankan 23 orang yang sedang nongkrong di warung kopi di Rangkasbitung, pada Sabtu (10/7/2021).
Mereka tidak mematuhi aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
"Mereka tertangkap sedang nongkrong dan melanggar prokes yang ada," kata Dandim 0603 Lebak, Letkol Inf Nur Wahyudi, saat dihubungi, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Muhadjir Effendy Minta Pemda Tetap Prioritaskan Sekolah Tatap Muka
Baca juga: Pemkab Lebak Akui Tingkat Kepatuhan Warga saat PPKM Darurat Masih Rendah
Sebanyak 23 orang itu diminta untuk menjalani tes swab. Hasilnya satu orang di antaranya terinfeksi Covid-19.
"Satu orang positif. Langsung kami bawa ke Rumah Sakit Islam Haji Madali untuk isoman 14 hari," ujarnya.
Selama penerapan PPKM Darurat, dia meminta masyarakat agar taat kepada protokol kesehatan.
Baca juga: Belum Cairkan Bansos PPKM Darurat? Cek cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Agar Dapatkan Rp 300 Ribu
Baca juga: PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Akan Diterapkan 12-20 Juli 2021, Ini Daftar Daerah dan Aturan Lengkapnya
Upaya itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi dini penularan Covid-19 di Kabupaten Lebak.
"Kalau tidak mau di swab dan di bawa ke RS Islam Haji Madali atau yang lainnya jangan keluar malam. Simpel, tetapi
sulit dilakukan," tambahnya.