Korupsi Masker di Banten

Pejabat Dinkes Banten dan Dua Swasta Tersangka Korupsi Masker Segera Disidang

Ivan mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan pengadilan mengenai majelis hakim dan jadwal persidangan perkara ini.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 jenis KN95 Dinas Kesehatan Provinsi Banten senilai Rp 3,3 miliar, ke Pengadilan Tipikor Serang, Senin (12/7/2021).

Ketiganya yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker serta LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

"Iya tadi, hari ini. Pelimpahan berkas perkara untuk ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan saat dihubungi.

Ivan mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan pengadilan mengenai majelis hakim dan jadwal persidangan perkara ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Siapkan 107 Bukti Praperadilan Penetapan Tersangka LS di Korupsi Pengadaan Masker

"Untuk mengenai penetapan hari sidangnya, belum diterbitkan kapan hari sidang itu dimulai oleh majelis hakim," ujarnya.
 

Pejabat Dinkes Banten dan Dua Swasta Tersangka

Pada 31 Mei 2021, Kejati Banten menetapkan tersangka dan menahan tiga orang yang diduga melakukan korupsi dalam pengadaan 15.000 masker Covid-19 jenis KN95 senilai Rp 3,3 miliar pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2020.

Ketiga tersangka itu yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker serta LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Pandeglang.

Penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten yang Diberhentikan Dipekerjakan jadi Staf

2 Tersangka korupsi pengadaan masker ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021)
2 Tersangka korupsi pengadaan masker ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021) (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana mengatakan pihaknya telah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan AS, WF dan LS sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan konferensif terhadap sejumlah saksi, ahli dan serta alat bukti lainnya.

Saksi tersebut di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, yang juga diperiksa pada hari ini.

Dalam kasus ini, Kejati Banten menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar dari nilai proyek pengadaan masker Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2020 sebesar Rp 3,3 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Asep juga mengatakan Kejati Banten akan mendalami jeratan sangkaan pemberatan kepada ketiga tersangka mengingat dugaan korupsi itu dilakukan di tengah bencana pandemi Covid-19.

   

Modus Korupsi

Ilustrasi korupsi dan mark up
Ilustrasi korupsi dan mark up (Kompas via Kompas.com)

Kasus ini bermula saat Pemprov Banten mengalokasikan biaya belanja tak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 45 miliar pada awal pandemi Covid-19.

Saat itu, Dinas Kesehatan Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk penanganan Covid-19.

Anggaran tersebut dibersumber dari BTT sebanyak Rp10 miliar dan corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 8 miliar.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Segera Disidangkan, Kejati Banten Siapkan Berkas Perkara

Kemudian, anggaran BTT itu digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penanganan Covid-19 seperti penambahan ruang isolasi di rumah sakit rujukan, pengadaan sumber daya manusia untuk operasional ruang isolasi dan penyediaan epidemiolog.

Sedangkan dana dari CSR digunakan untuk pengadaan prasarana ruang isolasi RS rujukan.

Namun, dalam perjalanannya, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengubah nilai harga pengadaan masker untuk para medis yang menangani pasien Covid-19 dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), dari dari semula Rp70.000 per pcs masker menjadi Rp220.000 per pcs. 

"Ketika ada kemauan dari penyedia barang, maka dirubahlah RAB itu," ujarnya.

Selain Itu, pihak swasta yang menerima pengadaan masker tersebut, yakni PT RAM, justru mensub-kontrakkan pekerjaan itu kepada pihak lain.

Belum lagi temuan pemalsuan dokumen.

"Kemudian hasil temuan kita juga dilapangan, adanya indikasi pemalsuan terkait dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul bahwa ini adalah tindak pidana korupsi," tandasnya.

Baca juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Gugat Kejati Banten ke Pengadilan

Kejati Banten sendiri sudah memantau dugaan permainan pada proyek pengadaan masker KN95 itu sejak Januari 2021.

Diketahui darinya bahwa pengadaan masker ini diberikan untuk seluruh tenaga kesehatan.

Asep mengatakan pihaknya akan mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 ini, termasuk ada tidaknya alat bukti yang cukup tentang keterlibatan pelaku lainnya. 

"Nanti kita lihat dulu, tentu saya tidak ingin berandai-andai, kami bekerja bersama alat bukti. Dalam menegakkan hukum pegangan kami adalah alat bukti yang kami dapatkan selama proses penyidikan," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved