Bertemu di Acara Pernikahan Lalu Tawarkan Antar Pulang, Pria Ini Nekat Rudapaksa Gadis 13 Tahun

Setelah korban mengizinkan pelaku untuk mengantarnya pulang, A langsung melancarkan aksi bejatnya.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Capture YouTube
Ilustrasi rudapaksa 

Akhirnya, polisi pun berhasil menangkap MIK pada Rabu (7/7/2021) lalu.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Sayangnya empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kini polisi mengejar empat pelaku lain.

"Kami sudah mengantongi identitas empat terduga pelaku lain," jelas Adhi.

Baca juga: Kronologi Tiga 3 Siswi SD-SMP Jadi Korban Rudapaksa di Pandeglang, Berawal Diajak Babacakan

MIK juga telah mengaku melakukan aksi keji itu karena terpengaruh film dewasa yang ditonton.

Adhi menambahkan pelaku begitu terobsesi hingga ingin melakukan perbuatan seperti yang dilihatnya dalam film dewasa. 

"Dalam perkembangan, dorongan untuk berbuat bejat ini diketahui karena sering menonton film dewasa lewat handphone," tambah Adhi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

TribunBanten.com/TribunSumsel.com/Tribunnews.com

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved