Virus Corona di Banten
Petugas Kejari Kota Tangerang Bayari Denda Warga yang Tak Mampu Bayar Saat Sidang Tipiring
Niatnya, pelanggar yang bernama Erik tersebut akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan alias Tipiring di CBD Ciledug.
52 Pelanggar Terjaring
Sejumlah warga Tangerang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipirig) akibat melanggar protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (13/7/2021).
Total ada 52 pelanggar PPKM Darurat di kawasan Ciledug, Kota Tangerang ditindak dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat ini merupakan yang kedua digelar.
"Ini operasi kedua dan untuk hasil hari ini ditindak ada 52 pelanggar PPKM Darurat," kata Wira di lokasi.
Pelanggaran tidak menggunakan masker masih mendominasi puluhan pelanggar di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
Disusul pedagang yang masih menerima makan di tempat.
Baca juga: Cerita Pengemudi Ojol di Lebak selama PPKM Darurat, Kucing-Kucingan Hingga Menyamar
"Ada juga pedagang yang membuka usaha di luar jam aturan," sambung Wira.
Dirinya menambahkan, sanksi denda yang dikenakan bagi para pelanggar dalam sidang tipiring PPKM Darurat ini mulai Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu
"Kalau denda paling tinggi itu Rp 500 ribu yang mungkin ada sekitar lima sampai 10 pelanggar itu terkait melanggar usaha di luar jam aturan. Kami juga menerapkan sanksi sosial," tutup Wira.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Puluhan Pelanggar Prokes di Ciledug Menjalani Sidang di Tempat, Didenda Sampai Rp 500 Ribu, .
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar