PPKM Darurat
Pedagang Terdampak PPKM Darurat di Lebak Mulai Terima Bantuan
Para pedagang terdampak penerapan PPKM Darurat di Lebak menerima bantuan sosial berupa beras.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Para pedagang terdampak penerapan PPKM Darurat di Lebak menerima bantuan sosial berupa beras.
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3-20 Juli mendatang.
Polres Lebak memberikan bantuan sosial itu sebagai bentuk kepedulian aparat kepolisian kepada masyarakat kecil terutama pedagang.
"Adanya pembatasan ini, pendapatan para pedagang kecil otomatis berkurang," kata Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra, dalam keterangan yang diterima, pada Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Lebak Jelang Idul Adha Cenderung Stabil, Daya Beli Masyarakat Turun 50 Persen
Baca juga: Keluh Kesah Driver Ojol di Lebak Selama PPKM Darurat, Order Sepi dan Kucing-Kucingan dengan Polisi
Dia menjelaskan, upaya pembagian bantuan beras itu untuk meringankan nasib para pedagang kecil dan masyarakat yang telah satu pekan terakhir merugi akibat adanya pembatasan
Dia meminta warga berkemampuan untuk memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan.
Selain itu, dia mengimbau agar masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat.
Baca juga: Dishub Izinkan Pengemudi Ojol di Lebak Beroperasi dan Layani Drive True Malam Hari
Baca juga: Aturan Baru PPKM Darurat di Lebak, Jam Operasional Pasar Hingga Pukul 20.00 WIB
Dia menambahkan tujuan dari pemberlakuan Pembatasan ini adalah untuk masyarakat, agar jangan sampai terpapar virus Covid-19.
"Bukan menghalangi kegiatan namun bagaimana pandemi covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak ini bisa reda" tambahnya.