PPKM Darurat

PPKM Darurat Diperpanjang Atau Tidak? Ini Jawaban Resmi Pemerintah

Pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021. Bagaimana keputusan pemerintah mengenai penerapan PPKM Darurat tersebut?

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM Darurat 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Belakangan muncul wacana untuk memperpanjang masa penerapan PPKM Darurat.

Hal ini karena terjadi peningkatan angka positif Covid-19 yang signifikan selama kurun waktu beberapa hari terakhir.

Baca juga: Bosan Saat PPKM? Remaja Serang Panjat Dinding Bendungan Lama Pamarayan, Nongkrong hingga Foto Bareng

Baca juga: Kisah Pelaku Wisata di Banten: Kurangi Jam Kerja hingga Potong Gaji Karyawan Selama PPKM Darurat

Bagaimana keputusan pemerintah mengenai penerapan PPKM Darurat tersebut?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jajarannya dan para menteri terkait masih mengevaluasi keputusan PPKM Darurat bisa diperpanjang atau tidak.

"Kami akan laporkan kepada bapak Presiden dari saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan mengumumkan secara resmi," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Sabtu (17/7/2021)

Luhut pun memohon kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan selama periode PPKM Darurat.

"Saya mohon dengan sangat kerja sama dari seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan ketentuan tambahan selama periode PPKM ini serta mengikuti program vaksinasi yang dijalankan pemerintah selama periode PPKM ini," pungkasnya.

Baca juga: Catat! Pemerintah Berikan Bansos Saat PPKM Darurat, Berikut Daftarnya

Baca juga: 2.000 Paket Sembako Bakal Dibagikan kepada Warga Banten yang Isoman dan Terdampak PPKM Darurat

Sebelum pernyataan dari Menkomarves, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sempat mengatakan bahwa PPKM akan diperpanjang sampai akhir Juli.

"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (16/7/2021).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas, setelah melihat kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.

Muhadjir mengatakan bahwa keputusan perpanjangan tersebut hampir pasti, sebelum nanti kemudian diumumkan secara resmi.

"Iya. Sudah. 2 per 3 pasti," katanya.

Dengan perpanjangan tersebut, Presiden memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya. Mulai dari Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca juga: Bintang Emon Sindir Menteri yang Asyik Nonton Sinetron saat PPKM: Wajar Sih, Tapi Nggak Usah Cerita

Baca juga: PPKM Darurat Jilid 2 di Kabupaten Lebak, Apakah Pembatasan Diperketat? Ini Jawaban Asda I

Kepada Risma, Presiden meminta agar bantuan sosial segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.

"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak, sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab mendistribusikan ini," katanya.

Sementara itu kepada Menteri Kesehatan, Presiden, kata Muhadjir meminta agar percepatan vaksinasi terus dilakukan.

"Kemudian yang penting dan paling-paling penting patuhi Prokes dan itu tanggung jawab masyarakat. Pemerintah engga akan berdaya kalau masyarakat tidak sadar, tidak memahami betapa super-super strategisnya Prokes," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Kapan? Ini Penjelasan Pemerintah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved